TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Ditengarai aset barang bongkaran Rehab Sekolah SDN dan Rehab Sekolah SMPN yang direhab di korupsi. Anggaran untuk papan plank informasi proyek diduga mark up dan pekerjaan paket proyek non tender Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumut, terindikasi persekongkolan jahat.
Pasalnya, aset barang bongkaran dari kurang lebih 39 paket rehab Sekolah SDN dan kurang lebih 41 paket rehab Sekolah SMPN, seperti : seng, kayu, kusen pintu dan jendela seharusnya dijual melalui lelang sesuai prosedur yang berlaku dan hasilnya wajib di setorkan ke Negara/Daerah dimana hasilnya akan menjadi Pendapatan Negara/Daerah Bukan Pajak.
Hasil lelang bongkaran bangunan dapat digunakan untuk mendanai pembangunan bangunan baru atau program lainnya.
Kemudian anggaran untuk papan plank informasi proyek dinilai penuh mark up. Bayangkan untuk papan plank informasi satu proyek ditaksir ber ukuran 80X120 cm diduga dibanderol dengan harga kurang lebih Rp.400.000.
Mengacu pada UU No 1 tahun 2004, disebutkan PPK bisa terjerat hukuman, apabila terjadi mark up pekerjaan, penyusunan Harga Prakiraan Sendiri (HPS), pemalsuaan dokumen, kontrak /perjanjian bermasalah, dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.
Selanjutnya, berdasarkan pantauan wartawan pada laman pengumuman LPSE Tapsel, salah satu paket yang di tayangkan tidak ada peserta dan CV pemenangnya. Namun, faktanya dilapangan yang ditemukan pekerjaan proyeknya sudah hampir rampung.
Terkait Aset barang bongkaran dan dugaan mark up papan plang informasi wartawan sudah melayangkan surat konfirmasi, namun hingga artikel ini dibuat pihak Dinas Pendidikan Tapsel belum memberikan jawaban.
Sementara konfirmasi melalui WA terkait dugaan persekongkolan dan/atau dugaan permupakatan jahat paket pekerjaan proyek, PLT Kadis Pendidikan Tapsel masih membisu.
Dikonfirmasi kembali melalui WhatsApp (WA), kamis ( 09/10/2025 ) Plt Kadis Pendidikan Tapsel patut diduga memilih diam ditempat. ( Samsul Hasibuan )