Suasana(TAMPAHAN,COM)Musdes yang dilakukan di Desa Gunung Picung Kecamatan Pamijahan pada Senin 29/9 yang di lakukan di Desa Gunung Picung sempat Memanas.
Rapat Musdesus ( Musyawarah Desa Khusus ) tersebut membahas terkait masalah Bonus Produksi Untuk Desa gunung Picung.
saat tanya jawab, Ali Taufan Vinaya Salah satu peserta rapat yang hadir Menanyakan kepada Ketua BPD Kapan Akan di laksanakan nya Musdes untuk membahas Masalah PAW..?? mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan ATV melakukan Interupsi.
Menurut ATV, Kegiatan Musdesus untuk membahas PAW Itu bukan berdasarkan atas Keinginan Masyarakat,tapi berdasarkan Undang undang.karena hal itu Tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
Hal itu tercantum dan tertulis Sangat jelas Di Halaman Bab VII Halaman 95 Pasal 134 yang berbunyi :
"Dalam Hal Sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 Tahun karena Meninggal Dunia, Permintaan sendri,dan di berhentikan Kecuali berhenti karena berakhir masa jabatannya, maka camat atas nama bupati mengangkat penjabat kepala desa sampai terpilih nya kepala desa melalui hasil musyawarah"
Jadi sangat Jelas, bahwa Musdesus Terkait masalah pelaksanaan PAW,Bukan berdasarkan keinginan dari masyarakat,tapi Berdasarkan UU yang aturan turunan nya tercantum dalam Perbup.
Sama halnya ketika Ada Keterbatasan kewenangan Di Pelaksana Harian (Ph).
Ph tidak bisa Merubah Atau mengesahkan RKPDes Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Gunung Picung.
Karena Keterbatasan kewenangan tersebut, maka camat atas nama Bupati harus segera menunjuk Penjabat Kepala Desa ( PJ ).
Menurut ATV, Pembacaan dan pembahasan aturan dan undang undang tidak bisa di lakukan bait per bait, pasal per pasal, tapi Harus Komprehensif dan menyeluruh.
Jadi jelas, Kegiatan Musdesus Dilaksanakan bukan karena keinginan masyarakat,tapi karena Aturan dan undang undang.
Terkait hal itu, ATV akan segera mengirim kan surat Kepada Bupati,sekda, Dinas DPMD dan Pimpinan DPRD kabupaten Bogor Agar BPD segera Melakukan Musdesus Untuk membahas PAW di Desa Gunung Picung.
Hal itu mengingat Sisa masa jabatan kepala Desa Gunung Picung Lebih dari 1 Tahun.
ATV juga menambah kan, kalau emang Berdasarkan keinginan masyarakat,Saya yakin masyarakat Gunung Picung dan saya pribadi lebih memilih pak sekdes Yang jadi Pj daripada yang Sekarang.
Terkait Mengenai masalah Bonus Produksi, ATV Juga menyayangkan Sikap dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor Yang tidak ada sedikit pun perhatian nya untuk Para Ketua RT,RW dan para Kader Kader Desa.
Dalam Surat DPMD Tertanggal 22 Agustus 2025 Nomor 400.10.2.4/945-KKD Tentang penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi DPMD tidak mencantumkan kegiatan untuk Para RT / RW dan kader.
Padahal para Ketua RT,RW Dan para kader menjadi Garda Terdepan Dalam Menyelesaikan Persoalan persoalan yang di hadapi oleh masyarakat.
Sementara Itu, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Untuk BUMDES dan Koperasi Merah Putih Tercantum Sebesar 10 Juta Rupiah Untuk masing masing lembaga
Padahal Kinerja Dari Koperasi Merah Putih itu sendiri Belum terlihat, Sementara Untuk BUMDES Desa Gunung Picung mendapat kan anggaran sebesar 400 juta lebih dari anggaran DD tahun 2025.
Sementara itu, Honor Untuk para kader perbulan nya Sebesar 250 RB,Itupun di bagi untuk 5 Orang.
Sebagai Informasi, Kegiatan PAW Di Desa Gunung Picung terjadi karena Kepala Desa Terpilih H. Oman Meninggal Dunia Pada 5 Agustus 2025, dan di kabupaten Bogor ada beberapa Desa yang sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, salah satunya di desa Tapos 2 Kecamatan Tenjolaya Pada Sabtu 27/9 kemarin.(AD/TIM)
Rapat Musdesus ( Musyawarah Desa Khusus ) tersebut membahas terkait masalah Bonus Produksi Untuk Desa gunung Picung.
saat tanya jawab, Ali Taufan Vinaya Salah satu peserta rapat yang hadir Menanyakan kepada Ketua BPD Kapan Akan di laksanakan nya Musdes untuk membahas Masalah PAW..?? mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan ATV melakukan Interupsi.
Menurut ATV, Kegiatan Musdesus untuk membahas PAW Itu bukan berdasarkan atas Keinginan Masyarakat,tapi berdasarkan Undang undang.karena hal itu Tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
Hal itu tercantum dan tertulis Sangat jelas Di Halaman Bab VII Halaman 95 Pasal 134 yang berbunyi :
"Dalam Hal Sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 Tahun karena Meninggal Dunia, Permintaan sendri,dan di berhentikan Kecuali berhenti karena berakhir masa jabatannya, maka camat atas nama bupati mengangkat penjabat kepala desa sampai terpilih nya kepala desa melalui hasil musyawarah"
Jadi sangat Jelas, bahwa Musdesus Terkait masalah pelaksanaan PAW,Bukan berdasarkan keinginan dari masyarakat,tapi Berdasarkan UU yang aturan turunan nya tercantum dalam Perbup.
Sama halnya ketika Ada Keterbatasan kewenangan Di Pelaksana Harian (Ph).
Ph tidak bisa Merubah Atau mengesahkan RKPDes Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Gunung Picung.
Karena Keterbatasan kewenangan tersebut, maka camat atas nama Bupati harus segera menunjuk Penjabat Kepala Desa ( PJ ).
Menurut ATV, Pembacaan dan pembahasan aturan dan undang undang tidak bisa di lakukan bait per bait, pasal per pasal, tapi Harus Komprehensif dan menyeluruh.
Jadi jelas, Kegiatan Musdesus Dilaksanakan bukan karena keinginan masyarakat,tapi karena Aturan dan undang undang.
Terkait hal itu, ATV akan segera mengirim kan surat Kepada Bupati,sekda, Dinas DPMD dan Pimpinan DPRD kabupaten Bogor Agar BPD segera Melakukan Musdesus Untuk membahas PAW di Desa Gunung Picung.
Hal itu mengingat Sisa masa jabatan kepala Desa Gunung Picung Lebih dari 1 Tahun.
ATV juga menambah kan, kalau emang Berdasarkan keinginan masyarakat,Saya yakin masyarakat Gunung Picung dan saya pribadi lebih memilih pak sekdes Yang jadi Pj daripada yang Sekarang.
Terkait Mengenai masalah Bonus Produksi, ATV Juga menyayangkan Sikap dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor Yang tidak ada sedikit pun perhatian nya untuk Para Ketua RT,RW dan para Kader Kader Desa.
Dalam Surat DPMD Tertanggal 22 Agustus 2025 Nomor 400.10.2.4/945-KKD Tentang penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi DPMD tidak mencantumkan kegiatan untuk Para RT / RW dan kader.
Padahal para Ketua RT,RW Dan para kader menjadi Garda Terdepan Dalam Menyelesaikan Persoalan persoalan yang di hadapi oleh masyarakat.
Sementara Itu, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Untuk BUMDES dan Koperasi Merah Putih Tercantum Sebesar 10 Juta Rupiah Untuk masing masing lembaga
Padahal Kinerja Dari Koperasi Merah Putih itu sendiri Belum terlihat, Sementara Untuk BUMDES Desa Gunung Picung mendapat kan anggaran sebesar 400 juta lebih dari anggaran DD tahun 2025.
Sementara itu, Honor Untuk para kader perbulan nya Sebesar 250 RB,Itupun di bagi untuk 5 Orang.
Sebagai Informasi, Kegiatan PAW Di Desa Gunung Picung terjadi karena Kepala Desa Terpilih H. Oman Meninggal Dunia Pada 5 Agustus 2025, dan di kabupaten Bogor ada beberapa Desa yang sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, salah satunya di desa Tapos 2 Kecamatan Tenjolaya Pada Sabtu 27/9 kemarin.(AD/TIM)