Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penyimpangan Dana Bos berapa SDN Sriamur menjadi sorotan anggaran sapras Tahun 2023/2024 Kecamatan tambun Utara

Selasa, 30 September 2025 | Selasa, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T15:20:15Z

Bekasi  tampahan com ,,Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berapa SD sekecamatan tambun Utara   Kabupaten Bekasi, memunculkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Dari hasil investigasi awal, ditemukan indikasi kuat adanya kejanggalan dalam peruntukan dan realisasi anggaran sekolah, khususnya pada tahun 2023/2024

SDN 1 (92,525,000/135,287,000)

SDN 2 (44,617,100/67,513,000)

SDN 3( 58,630,000/113,009,400)

SDN 4 (96,390,000/78,470,000)

SDN 5  (69,750,000/70,462,000)

‎Diketahui Pada tahun,2023/ 2024, dana BOS yang diperuntukan untuk prasarana (Sapras) yang diterima masing ,masing SD yang di anggaran salah satunya pemeliharaan yang tidak jelas dalam peruntukannya  terlihat juga anggaran tahun 2023/2024 dari berapa SDN ya itu Sri Amur 1sampai 5 di duga kuat banyak penyimpangan 

tanggal 27/2025

‎"Kalau saya liat mah, gedung sekolahnya kurang perawatan, ya seharusnya pihak sekolah harus transparan kelola dana Bosnya," kata salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan.

‎Dugaan penyimpangan dana BOS dan BOP di SDN  Sri Amur dinas terkait perlunya ada sidak agar dana bos di kelola dengan baik dari masing 2 SD   bukan sekadar masalah administrasi sekolah, namun menyangkut integritas dalam pengelolaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. BOS dirancang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, meningkatkan mutu pendidikan, serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang layak dan berkualitas.

‎Jika dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan yang tidak transparan dan diduga di-mark-up, maka bukan hanya siswa dan guru yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional

‎Publik berhak tahu ke mana arah dana BOS yang notabene berasal dari keuangan negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Keterbukaan informasi publik di lembaga pendidikan, terutama terkait dana BOS, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

‎Sementara, berita ini diturunkan Kepala Sekolah SDN di Sriamur  belum dapat bisa  dikonfirmasi.


Aceng

×
Berita Terbaru Update