PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Dua Kasus Dugaan pelanggaran undang-undang ITE pasal 27a yang "dilakukan" D. S. Dalimunthe terhadap 2 orang korban ditengarai stagnan di Polres Padangsidimpuan .
Kasus dimaksud mengacu kepada Laporan Polisi nomor : STPL/B/206/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut dan laporan polisi nomor : STPL/B/313/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan /Polda Sumut.
Perkara I LP nomor : STPL/B/206/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut dilaporkan oleh Aswati Rambe atas kejadian pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekira pukul 11.35 Wib pada saat Pelapor berada di rumah saksi (Andriani Nasution) memberitahukan kepada Pelapor melalui messenjer bahwa Terlapor mengatakan "Irput Sotik Ho Asmawati Ginjang Niroha maido kele, gadis kele lappet mi so marepeng ko, diboto halakdo parange mu selalu mangadu domba, apalagi si Asma on malimna manyattak tapi bisa buka caong tu bayo-bayo Irput, dohot Umak Nia dohot ayah Nia Pio tu son so ubayari Pio kakakmu, gadis p3p3k so adong epeng mu nimmu nautanda jolma songon si Asma i manusia munafik sanga ise mamboking p3p3k Nia uboto.
Mengacu kepada uraian kejadian tersebut polisi mengenakan pasal 27a pada UU ITE Jo. pasal 310 KUHP.
Perkara kedua yakni LP nomor : STPL/B/313/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan /Polda Sumut yang dilaporkan oleh Andriani Nasution pada tanggal 14 Juli 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27a yang terjadi di Jl. Madong Lubis Kel. Wek IV Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan dengan Terlapor atas nama D.S. Dalimunthe.
Dengan uraian kejadian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 wib saat pelapor sedang di rumahnya datang anak pelapor memberitahu ada postingan vidio di akun facebook Dewi Delimunthe yang mana dalam postingan vidio tersebut pelapor dikatakan, dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan Pargandak dan Parutang Busuk (tukang pacaran dan punya hutang tidak dibayar) atas postingan vidio pemilik akun facebook Dewi Delimunthe tersebut Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan demikian surat tanda terima dibuat dengan sebenarnya.
Laporan atas nama Asmawati diketahui telah dilaporkan pada bulan Mei 2025 kemarin (4 bulan), namun hingga kini pihak kepolisian belum memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
"Pada tanggal 23 Juni kemarin saya sudah menanyakan penyidik bagaimana perkembangan penanganan perkara yang saya laporkan". Penyidik menyampaikan sabar.
Kemudian pada tanggal 5 Agustus berpapasan dengan pemeriksaan saksi atas nama Pelapor Andriani Nasution, Asmawati menanyakan kembali kepada penyidik SP2HP tersebut, penyidik tersebut diduga mengalihkan perhatian dengan menyebutkan belum dikasihkan si anu (nama samaran-red) rupanya ? seraya mengatakan sebentar ya kak mau buru-buru ke Pengadilan. Setelah pulang dari Pengadilan penyidik tersebut berjanji akan mengantar SP2HP tersebut namun hingga saat ini belum kunjung diberikan.
Kemudian tanggal 14 Agustus Pelapor kembali menanyakan penyidik jawabnya lagi di luar kota dan berjanji akan mengirim pada esok harinya dan ternyata ke esokan harinya penyidik belum kunjung mengirimnya.
Pada tanggal 15 September pelapor kembali menanyakan penyidik tentang SP2HP dimaksud jawaban yang diterima penyidik mengatakan "belum diteken kak, sabar ya kak baru dibuat tadi kak, baru dimajukan.
Anehnya perkara yang dilaporkan oleh Andriani Nasution pada bulan Juli 2025 kemarin ternyata SP2HP nya lebih dahulu diberikan daripada laporan Asmawati. SP2HP tersebut diterima Andriani Nasution per tanggal 9 September kemarin. Namun dalam SP2HP tersebut tertulis tanggal 15 Juli 2025 .
Isi dari SP2HP nomor : B/373/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025 tersebut menerangkan sehubungan dengan laporan saudari tanggal 14 Juli 2025, bersama ini kami beritahukan telah kami terima dan akan dilakukan penyelidikan, untuk itu dihunjuk Uni II Satreskrim Polres Padangsidimpuan guna melakukan Penyelidikan terhadap laporan saudari.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. Holland Naibaho, SH, MH saat dihubungi wartawan melalui via whatt ups mempertanyakan tindak lanjut kedua perkara dimaksud mengatakan "saya cek ke penyidiknya dulu ya pak".
Wartawan juga mempertanyakan kendala Mengacu kepada STPL nomor : STPL/B/206/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang mana LP dimaksud telah dibuat pada tanggal 19 Mei 2025 , namun hingga saat ini pihak Pelapor atas nama Asmawati Rambe belum menerima SP2HP.
Kemudian apakah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor atas nama Dewi Sartika Dalimunthe ? Atas pertanyaan tersebut Kasat belum memberikan jawaban. ( Samsul Hasibuan )
