BEKASI ,tampahan com ,viral nya pemberitaan dan video wawancara yang ramai beredar ,terkait Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengaku sebagai sekertaris Pribadi direktur RSUD cabang bungin dr.Erni Herdiani, dalam berbagai forum dan kegiatan belakangan selalu tampil di depan untuk mewakili Kedinasan RSUD Cabang Bungin, menuai protes keras dari berbagai kalangan.
Sosok Asih, yang dalam video wawancara tersebut menegaskan diri nya sebagai sekertaris pribadi direktur dan mengakui bahwa diri nya bukan lah ASN,namun hanya sebatas pegawai honorer BLUD.
“ yah betul saya sekertaris pribadi direktur, apapun kegiatan di Rsud ini saya berdasarkan perintah beliau, karena beliau yang punya aturan di RSUD cabang bungin in, ya saya memang bukan PNS, Bukan pegawai PPPK, saya pegawai BLUD.
“Kata asih. saat sesi wawancara dengan para awak media.
Menurut informasi yang di dapat dari beberapa sumber para pegawai/staf internal RSUD cabang bungin yang tidak mau di sebut nama nya, sosok ASIH memang baru masuk Bekerja di RSUD di bulan Juli 2025 atas perintah dan penunjukan langsung dari Direktur RSUD Cabang bungin.
Sesuai aturan dan perundangan yang berlaku Pengangkatan Tenaga Honorer selain ASN (PNS/P3K) sudah tidak di perbolehkan per-1 januari 2025,berdasarkan Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 dan Peraturan Menpan-RB nomor 634 tahun 2024. namun memang untuk perekrutan pegawai BLUD (badan Layanan Umum Daerah) ada pengecualian sesuai Permendagri no.79 tahun 2018 jika memang instansi BLUD tersebut ada urgensi dan kebutuhan mendesak untuk merekrut pegawai Non-ASN. Yang mana Perekrutan nya berpedoman pada kebutuhan organisasi, kualifikasi, dan transparansi. Perekrutan dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Memanisme Prosesnya melibatkan seleksi yang adil dan transparan.
Berikut adalah prinsip-prinsip dalam perekrutan THL di lingkungan pemerintah daerah :
1. Kebutuhan Organisasi: Perekrutan THL harus didasarkan pada kebutuhan nyata organisasi, bukan sekadar pemenuhan kuota atau kepentingan pribadi. 2. Analisis Jabatan dan Beban Kerja: Sebelum merekrut, perlu dilakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk memastikan bahwa posisi yang akan diisi benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan beban kerja yang ada. 3. Kualifikasi dan Kompetensi: Calon THL harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, seperti yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. 4. Seleksi yang Adil dan Transparan: Proses seleksi harus dilakukan secara adil,transparan, dan akuntabel,menghindari,diskriminasi ,kepentingan pribadi dan praktik KKN.
Perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah khususnya di tingkat daerah dan instansi di bawah nya, Proses dan pelaksanaan umum nya dimulai dengan pengumuman lowongan,penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes wawancara atau tes lain yang relevan sesuai kebutuhan,dan pengumuman hasil seleksinya. Kang OBAY Sekjen Lsm peduli keadilan yang juga Tokoh masyarakat cabang bungin mengkritisi perekrutan status THL Asih ini jelas sudah melanggar UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN Di tahun 2025 , jika pun pengecualian dasar hukum nya berpacu pada permendagri 79 tahun 2018 karna sistem fleksibilitas dalam keuangan BLUD namun harus di lihat juga urgensi dan kebutuhan nya, dan mekanisme perekrutan nya pun harus jelas,transparan,akuntabel dan terbuka, tidak boleh terselubung.
Ini tau-tau tanpa ada pengumuman lowongan perekrutan,tanpa ada pendaftaran, tes wawancara ,tes masuk, penguman hasil perekrutan, Tau-tau sudah muncul dan bekerja “
Ini rumah sakit punya pemerintah, pemberian gaji dan honor juga pake uang negara, bukan perusahan Pribadi milik dr. erni, nanti kita lihat saja Kalo benar perekrutan nya ternyata tidak sesuai aturan, bisa tergolong korupsi kewenangan, bisa menjadi perbuatan nepotisme kalo ternyata berdasarkan kepentingan pribadi dan pertemanan”Kata kang Obay.
Apalagi tindakan Esih ini, seringkali mendominasi dan arogan saat di depan forum maupun kegiatan-kegiatan yang mewakili direktur RSUD cabang bungin ,kan secara struktural kedinasan (PNS/ASN) ada Kasubag,ada para Kepala seksi di bidang nya,maupun baghumas yang langsung di bawah struktur jabatan direktur, yang selama ini tidak pernah di tampilkan.
ini jadi image buruk buat Pemkab bekasi, khususnya bagian kepegawaian seperti BKPSDM, harus nya lebih ketat mengawasi hal-hal seperti ini, agar tata kelola pegawai pemerintahan kabupaten bekasi bisa lebih profesional” Masih kata kang Obay.
Tim media saat mencoba menkonfirmasi perihal tersebut kepada Direktur RSUD cabang bungin, dr.erni herdiani, menyerahkan semua kepada kuasa hukum nya.
(Aceng )