Jakarta(TAMPAHAN.COM)Dommy Allen, pencipta lagu “Indah Pada Waktunya resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Direktur PT Arga Swara Kencana Musik, Ketua Wahana Musik Indonesia (WAMI), serta Direktur PT Pelangi Prima Sejati, terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut yang sempat viral dinyanyikan oleh penyanyi Dewi Persik pada tahun 2016.
Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Kuasa Hukum Dommy Allen, Dr Dedy Dj dan Hamid Kancamarga, mengatakan kepada media ia bahwa lagu tersebut telah tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000855015. Selain itu, Dommy Allen juga telah menjalin kerja sama legal dengan PT Pelangi Prima Sejati sebagai perusahaan rekaman suara melalui Surat Perjanjian Pemakaian Karya Cipta Lagu Nomor: 016/PPKCL-DMY/PPS/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016." katanya. Tgl (29/8/2025).
Ia menambahkan, Somasi ini bertujuan agar permasalah dugaan pelanggaran Hak cipta bisa terselesaikan sebelum adanya upaya hukum selanjutnya." Pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini menambah daftar panjang persoalan pelanggaran hak cipta di industri musik Tanah Air, sekaligus menyoroti lemahnya literasi hak cipta, ketidaktransparanan sistem manajemen kolektif, serta inkonsistensi penegakan hukum.
Tak sedikit musisi akhirnya memilih mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, bahkan isu ini telah sampai ke pembahasan tingkat DPR RI.
Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya(TIM/RED)
Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Kuasa Hukum Dommy Allen, Dr Dedy Dj dan Hamid Kancamarga, mengatakan kepada media ia bahwa lagu tersebut telah tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000855015. Selain itu, Dommy Allen juga telah menjalin kerja sama legal dengan PT Pelangi Prima Sejati sebagai perusahaan rekaman suara melalui Surat Perjanjian Pemakaian Karya Cipta Lagu Nomor: 016/PPKCL-DMY/PPS/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016." katanya. Tgl (29/8/2025).
Ia menambahkan, Somasi ini bertujuan agar permasalah dugaan pelanggaran Hak cipta bisa terselesaikan sebelum adanya upaya hukum selanjutnya." Pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini menambah daftar panjang persoalan pelanggaran hak cipta di industri musik Tanah Air, sekaligus menyoroti lemahnya literasi hak cipta, ketidaktransparanan sistem manajemen kolektif, serta inkonsistensi penegakan hukum.
Tak sedikit musisi akhirnya memilih mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, bahkan isu ini telah sampai ke pembahasan tingkat DPR RI.
Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya(TIM/RED)