Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Dommy Allen Layangkan Somasi Untuk Ketua WAMI, PT Arga Swara Kencana Musik dan PT Pelangi Prima Sejati

Jumat, 29 Agustus 2025 | Jumat, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T05:07:32Z

 Jakarta(TAMPAHAN.COM)Dommy Allen, pencipta lagu “Indah Pada Waktunya resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Direktur PT Arga Swara Kencana Musik, Ketua Wahana Musik Indonesia (WAMI), serta Direktur PT Pelangi Prima Sejati, terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut yang sempat viral dinyanyikan oleh penyanyi Dewi Persik  pada tahun 2016.

Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Kuasa Hukum Dommy Allen, Dr Dedy Dj dan Hamid Kancamarga, mengatakan  kepada media ia  bahwa lagu tersebut telah tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000855015. Selain itu, Dommy Allen juga telah menjalin kerja sama legal dengan PT Pelangi Prima Sejati sebagai perusahaan rekaman suara melalui Surat Perjanjian Pemakaian Karya Cipta Lagu Nomor: 016/PPKCL-DMY/PPS/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016." katanya. Tgl (29/8/2025).


Ia menambahkan, Somasi ini bertujuan agar permasalah dugaan pelanggaran Hak cipta bisa terselesaikan sebelum adanya upaya hukum selanjutnya." Pungkasnya.


Dengan adanya kasus ini menambah daftar panjang persoalan pelanggaran hak cipta di industri musik Tanah Air, sekaligus menyoroti lemahnya literasi hak cipta, ketidaktransparanan sistem manajemen kolektif, serta inkonsistensi penegakan hukum.

Tak sedikit musisi akhirnya memilih mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, bahkan isu ini telah sampai ke pembahasan tingkat DPR RI.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya(TIM/RED)

×
Berita Terbaru Update