Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Buntut Dugaan Pungli SDN I Paoman, Kadisdik Indramayu Diminta Mundur Dari Jabatannya

Rabu, 20 Agustus 2025 | Rabu, Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T07:12:53Z

 INDRAMAYU, tampahan.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu diminta mundur dari jabatannya, yang dinilai tidak cakap dalam bekerja. Hal tersebut diungkapkan salah satu pemerhati pendidikan kepada wartawan tampahan.com Guruh Pranadika, S.H. Ia menyayangkan kinerja H. Caridin terkesan melakukan dugaan pembiaran soal pungli di sekolah-sekolah, Rabu (20/08/2025). 

Diketahui, beberapa Sekolah Dasar (SD) melakukan dugaan pungli jual beli seragam hingga buku pelajaran sekolah. Guruh Pranadika menilai adanya dugaan pembiaran serta tidak maksimalnya dalam pengawasan. 

"Bupati Indramayu harus bersikap tegas copot jabatan kepala dinas yang tidak cakap dalam bekerja. Hari ini saya baca dari beberapa media onlin marak dugaan pungli di lingkungan Pendidikan khususnya Sekolah Dasar. Seperti halnya SD Negri 1 Paoman yang dikeluhkan wali murid yang kerap melakukan iuran terhadap anak didiknya," Ucapnya.

Kepala dinas sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menjaga integritas dan memberantas praktik korupsi, termasuk pungli. Pembiaran pungli menunjukkan ketidakpedulian terhadap nilai-nilai tersebut.

"Terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pungli dan sanksi bagi aparatur negara yang terlibat, termasuk kepala dinas. Misalnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait kepegawaian. Dan jika Kepala Dinas sudah tidak bisa bekerja ya copot saja dari jabatannya," Tegasnya.

Jika terbukti ada dugaan pembiaran pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Indramayu, pencopotan jabatan bisa menjadi salah satu sanksi yang diambil. Selanjutnya serahkan kepada yang dianggap mampu menjalankan tugas dengan baik dan berintegritas.

"Tidak hanya Kadis Pendidikan, Oknum Kepala Sekolah juga harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, atau langsung saja copot dari jabatan," Imbuh Guruh Pranadika.

Komentar pedas Guruh Pranadika merupakan kritik membangun, selain untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan ia juga berharap ketegasan dari sosok Bupati Indramayu. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Indramayu H. Caridin saat di hubungi melalui pesan whatsapp mengatakan, ia melalui kedinasan sudah melakukan himbauan dalam bentuk surat edaran.

"Sudah disampaikan melalui edaran bahwa sekolah tidak boleh menjual LKS dan pakaian seragam sekolah, kecuali baju olahraga diperbolehkan," terangnya. 

Tomsus

×
Berita Terbaru Update