Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bea Cukai Minta Agar Pengusaha Taati Aturan Main Barang Masuk Ke Karimun

Sabtu, 16 Agustus 2025 | Sabtu, Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T07:12:04Z

Tampahan,com Karimun - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau tidak pernah melarang atau mempersulit keluar dan masuknya barang di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan juga pelabuhan bebas yang masuk ke wilayah Karimun.


Taati aturan dan penuhi kewajiban kepabeanannya, yakni UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan atau pelabuhan bebas serta peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER – 4/BC/2025 tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (FTZ).


Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas) Robby Candra, Jumat (15/8/2025).


Dikatakan Robby, jika pengusaha ataupun masyarakat membutuhkan Informasi seputar Kepabeanan, seperti persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ dan pelabuhan bebas.


"Tim Kehumasan dari Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Tanjung Balai Karimun siap memberikan informasi guna menghindari Miss Komunikasi dan menimbulkan adanya kerugian dari hal tersebut," tambah Robby.


Dalam melaksanakan tugas, Kanwil DJBC Khusus Kepri melaksanakan empat peran, yakni pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade fasilitator), pendukung industri (industrial assistance), dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector).


"Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau juga memiliki peran dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran," Tambah Robby.


Selain itu, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau berserta jajarannya juga menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, dengan memberikan pelayanan informasi yang akan diberikan oleh petugas.


Robby mengatakan, adanya gosip atau kabar angin yang diperoleh mengenai Bea dan Cukai tidak memberikan ijin barang masuk ke Karimun, itu tidak benar.


"Tidak ada kewenangan Bea dan Cukai melarang barang impor masuk ke Karimun, apalagi kewajiban kepabeanannya sudah terpenuhi," Ungkapnya.


Ia juga berharap, ada investor pengusaha ataupun stake holder dibidang bahan pokok yang akan memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Menteri untuk perekonomian negara.


Guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketersediaan bahan pokok untuk dikonsumsi yang memiliki pemenuhan kewajiban pabeannya yang lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.


"Dan juga dukungan dari pemerintah setempat serta Customs Immigration Quarantine and Port Authority sangat penting," tutupnya. (Yehezkiel Nababan)

×
Berita Terbaru Update