Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Banyak Temuan BPK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKI Disorot

Senin, 04 Agustus 2025 | Senin, Agustus 04, 2025 WIB Last Updated 2025-08-04T13:22:57Z

OKI, TAMPAHAN.COM,— 

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tengah diguncang kegelisahan menyusul sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Temuan tersebut mengungkap berbagai ketidakwajaran dalam pencatatan belanja barang dan jasa, termasuk indikasi kelebihan pembayaran di sejumlah instansi pemerintahan.


Salah satu sorotan utama tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI, yang dalam audit BPK ditemukan telah melakukan kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp602.419.283,28.


PERMAK: Harus Diusut Tuntas, Bukan Cukup Kembalikan


Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis, mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini segera diproses secara hukum, meskipun ada pihak-pihak yang telah mengembalikan kerugian negara.


“Kami apresiasi kinerja BPK dan KPK RI. Namun, temuan BPK ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus tindak pidana. Kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” tegas Hernis, Selasa (15/7).


PERMAK juga meminta agar dinas terkait membuka bukti transfer dan rekening koran, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.


Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi


Jika dugaan penyimpangan keuangan ini terbukti melalui proses hukum, maka dapat dikenakan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:


1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara…”


Ancaman pidana:


Penjara seumur hidup atau pidana penjara 1–20 tahun.


Denda Rp50 juta–Rp1 miliar.


2. Pasal 9 UU Tipikor, jika terbukti ada pemberian hadiah kepada pegawai negeri untuk memanipulasi pertanggungjawaban keuangan.



3. Pasal 55 KUHP, jika terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana korupsi.


Instansi dan Masyarakat Desak Penindakan Tegas


Beberapa instansi pengawasan dan elemen masyarakat sipil mendesak agar tindak lanjut atas temuan BPK tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas.


PERMAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel serta KPK RI memberi perhatian serius terhadap pengelolaan dana publik di daerah.


Pernyataan Kepala Dinas PUPR OKI


Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKI, Man Winardi, saat dikonfirmasi oleh WartaSumsel.co.id menyampaikan:


“Kami menghormati temuan BPK RI dan saat ini sedang menyiapkan klarifikasi serta dokumen pendukung yang diminta. Jika memang ada kekeliruan administrasi, tentu akan kami benahi sesuai prosedur,” ujarnya singkat. 


Dan dikutip dari beberapa media salah satu medianya ialah Oganpost.com, Bupati Ogan Komering Ilir Muchendi mengatakan sejak awal berkomitmen transparansinya menyampaikan bahwa mengintruksikan seluruh OPD dan jajaranya untuk terbuka terhadap pertanyaan publik termaksud media. 


"Kita tidak ingin berita muncul tanpa konfirmasi dari pihak dinas. Maka dari itu, sejak awal kita minta OPD menjawab aspirasi, keluhan, atau hal-hal yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Mudah-mudahan ke depan ada perbaikan,” tutupnya. (Oganpost.com) 


UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang diminta secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan efisien, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.


Diterbitkanya berita ini, sampai sekarang tidak ada balasan sama sekali, terkait konfirmasi dari media ini melalui via WhatsApp. Dari tanggal 30 juli 2025 sampai tanggal 4 Agustus hari ini belum juga ada tanggapan maupun respan.(Nurlis)

×
Berita Terbaru Update