INDRAMAYU, tampahan.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Sindang tahun ajaran 2025/2026 sudah dibuka. Informasi detail mengenai jadwal, jalur penerimaan, dan persyaratan dapat ditemukan di situs web PPDB Jawa Barat, Selasa (08/07/2025).
Diketahui, SMAN 1 Sindang akan membuka beberapa jalur penerimaan, termasuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi nilai rapor, dan perpindahan tugas orang tua wali, dengan kuota tertentu untuk setiap jalur penerimaan.
Namun saat ini beredar di kalangan masyarakat soal isyu dugaan jual beli bangku sekolah semakin ramai diperbincangkan. Tak hayal sudah bukan lagi menjadi rahasia umum, untuk masuk di sekolah tersebut wali murid dikabarkan bisa mengeluarkan kocek hingga puluhan juta rupiah.
Dugaan isyu jual beli bangku sekolah kini ditanggapi langsung Pengacara Handal Toni RM, dalam status akun media sosialnya (facebook) dirinya memperingati salah satu sekolah elit di Kabupaten Indramayu.
"Saya berharap SMA Negeri 1 Sindang (SASI) di Kabupaten Indramayu dalam penerimaan peserta didik baru transparan tidak diperjualbelikan, tidak meminta uang untuk jalur prestasi dan nilai rapor," unggahnya dalam akun media sosial Facebook peribadinya.
Pengacara Toni RM juga tidak segan-segan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan informasi adanya jual beli bangku sekolah di SMAN I Sindang yang beralamat di JL. MT. Haryono, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
"Kasihan bagi orang tua yang anaknya pintar namun tidak mampu untuk membayar uang masuk kalau yang dikedepankan bisnis bangku atau diperjualbelikan. Kalau nanti saya mendengar ada yang bayar masuk SMA Negeri 1 Sindang pasti saya datangi Kepala Sekolahnya dan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Toni RM juga membuka pengaduan melalui akun media sosialnya soal dugaan jual beli bangku sekolah SMAN 1 Sindang. Menurutnya sebagai upaya menjaga integritas dan transparansi dalam dunia pendidikan.
"Bagi masyarakat yang mendengar atau mengetahui masuk sekolah SMA Negeri 1 Sindang bayar, silakan tulis di komentar atau kalau gak berani silakan inbok/messenger," tutupnya.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Artinya, anak orang miskin atau tidak mampu pun berhak memperoleh pendidikan.
Tomsus