Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mentan Kades Sudimampir Lor Yakini AJB Kuswono Sah Dalam Sidang Gugatan PN Indramayu

Rabu, 30 Juli 2025 | Rabu, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T09:09:30Z

INDRAMAYU, tampahan.com - Mantan Kades Sudimampir Lor Agus Sutisna berikan kesaksian dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Indramayu. Menurutnya, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa ia menyaksikan ada transaksi jual beli tanah sawah secara nyata, dan Sukara sebagai pihak penjual sudah bertanda tangan.


Kesaksian tersebut diungkapkan dalam Persidangan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Indramayu pada senin 28/25 lalu. Agus Sutisna mengungkapkan, ia mengetahui jual beli tanah yang dilakukan oleh Talam ke H.Salmin dan lalu dijual oleh Sukara kepada H.Salmin, dan ditandatangani oleh dirinya sebagai saksi saat menjabat sebagai kuwu.


Dalam kesempatan lain, Toni, S.H, M.H Kuasa Hukum Kuswono menyampaikan kronologis terbitnya akte jual beli yang dimiliki oleh klienya. Kedua Akta Jual Beli milik Kuswono tersebut diperoleh dari transaksi jual beli pada 2008 dan 2010 lalu.


"Kuswono memiliki tanah sawah dapat membeli dari H. Salmin. Sedangkan H.Salmin merupakan orang tua dari Sumirah dan Kastirah. H.Salmin mendapatkan tanah hasil membeli dari Talam dan Sukara. Sedangkan Talam sekarang sudah meninggal dunia. Alm.Talam punya anak yang bernama Sukara dan lain-lainya. Sukara adalah salah seorang ahli waris dari 7 saudara," ucapnya dalam akun media sosialnya. 


Lanjut Toni RM, “Jadi Klien saya, Kuswono mendapatkan tanah sawah itu dari H.Salmin. sedangkan H.Salmin mendapatkan tanah dari Talam dan Sukara”, tutur Toni RM.


Pengacara Toni RM juga mengapresiasi Agus Sutisna

mantan Kepala Desa Sudimapir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, menyampaikan kejadian yang sebenarnya, apa yang dilihat dan diketahui, saat dirinya menjabat sebagai kepala desa di Persidangan.


Terkait gugatan Sukara di Pengadilan Negeri Indramayu, dijelaskan Toni RM, tanah tersebut sudah ia jual, dirinya menggugat dengan dalih/alasan tidak merasa bertanda tangan diakte jual beli, padahal di akte jual belinya sudah ada tanda tanganya.


"Sukara mewakili ahli waris dari Talam juga, ada surat kuasa dari ahli waris, semua ahli waris Talam menguasakan pada Sukara untuk melakukan jual beli. Makanya penjual tanah tersebut adalah Sukara, dan surat kuasa itu sah dan ditanda tangani oleh kuwu pada saat itu, Agus Sutisna dan camat Sugeng," jelasnya. 


Selain surat kuasa waris, terdapat juga surat keterangan ahli waris, seluruh ahli waris dari Talam termuat semua termasuk Sukara. Dan Sukara sebagai penggugat telah menghadirkan saksi yaitu mantan kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna. Namun, dalam Persidangan justru mantan Kades menguatkan bahwa  Akta Jual Beli milik Kuswono diyakini sah. 


“Saya pikir saksi akan memberikan keterangan yang melemahan terhadap klien kami, justru malah menguatkan pada klien kami”, imbuh Toni RM.


Saat dimintai keterangan Agus Sutisna, ia mengetahui jual beli tanah yang dilakukan oleh Talam ke H.Salmin dan kedua dijual oleh Sukara kepada H.Salmin.Dan ditandatangani oleh dirinya sebagai saksi saat menjabat sebagai kuwu.


Ketika ditanya oleh hakim apakah benar terjadi adanya transaksi jual beli?.. Agus Sutisna membenarkan adanya transaksi jual beli.Yang terpenting lagi apakah Sukara sebagai penggugat bertanda tangan dalam jual beli?..mantan kuwu menjawab ia Sukara bertandatangan.


“Makanya saya mengapresiasi pada mantan Kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna, dengan lugas menyampaikan sebenar -benarnya apa yang ia lihat dan diketahui saat ia menjabat sebagai Kuwu. Agus Sutisna mengatakan jual beli itu ada dan nyata yang ada didesa dan Sukara bertanda tangan”, ucap Toni RM.


Toni RM, menambahkan “Sekali lagi kami dari kantor pengacara Toni RM, sebagai kuasa hukum Suswono mengucapkan terimakasih pada mantan kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna”, pungkas Toni RM.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update