Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kembali, Pekerjaan Yang Diduga Asal Jadi Lolos Pantauan Dinas PUPR

Senin, 28 Juli 2025 | Senin, Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T03:34:13Z

 INDRAMAYU, tampahan.com - Masyarakat Desa Panyindangan Wetan keluhkan proyek Rehabiliatasi Jalan desa Panyindangan Wetan, Blok Tanggul Kali, Kecamatan Sindang, Kabupaten Idramayu, yang dikerjakan oleh PT. FMS dengan Nilai Kontrak Rp190.778.000, diduga tidak sesuai spesifikasi RABRAB,  Senin (28/07/2025). 

 

Hal tersebut diungkap JK (42) mengatakan, dirinya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah membangun jalan hotmik ini. Tetapi kami sangat menyayangkan perihal kualitas proyek yang diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
                                  

“Kami sebagai warga mengeluhkan kualitas proyek yang tidak sesuai spek, karena terlihat dari kasat mata hotmix terlihat tipis, jadi sangat kami pertanyakan apakah memang seperti ini spek/RAB yang diberikan oleh dinas terkait?,” ujarnya

Lanjut JK “Anggaran Rp190 juta lebih itu sangat banyak, seharusnya kualitas yang lebih diutamakan dengan spek sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait,” tambahnya

Untuk itu, Eman Lsm Bagaspati meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu serta pihak pihak berwenang supaya melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan PT Fadly Maju Sejahtera, Pelaksana RDYM kuat dugaan terindikasi merugikan keuangan negara.

“Kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi kami minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun masih di terima berarti oknum-oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan menikmati.”

Dalam sebuah pekerjaan proyek keuntungan sudah diatur dan dianggarkan dalam RAB yang dikerjakan. Namun jika dalam pelaksanaan mengesampingkan mutu dan kualitas fisik proyek maka instansi terkait harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak dibayar hasil pekerjaannya.

Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) Asep Abdul Mukti saat dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan jawaban resmi. Disamping itu, masyarakat juga akan mengadukan dugaan kontraktor nakal tersebut dalam waktu dekat ke Kejaksaan Negri Indramayu 

Tomsus

×
Berita Terbaru Update