INDRAMAYU, tampahan.com - Praktik kotor yang diduga dilakukan oleh juragan kapal besar terendus. BBM Subsidi jenis solar yang di beli dari SPBN Karangsong di Transhipment ke kapal besar diatas 35 GT, konyolnya kegiatan ini sudah lama terjadi dan dilakukan terang-teranganterang-terangan, Senin (15/12/2025).
Usut punya usut, modus yang diduga dilakukan juragan kapal licik inisial H. SWT ini mengisi BBM jenis solar dengan menggunakan kapal lain yang diketahui lengkap secara prosedur dokumen pengisian BBM. Namun, usai pengisian langsung dipindahkan ke kapal lainnya untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal besar miliknya sendiri.
Terpantau wartawan, KM Anugrah Ilahi MS 2 sedang melakukan Transhipment ke KM Syafiyah 02 GT 22 Nomor 1085/Db. Parahnya, kegiatan berlangsung di area SPBN Karangsong pada Senin 1 Desember 2025, informasinya, BBM Subsidi jenis solar tersebut rencananya akan di pindahkan ke kapal nelayan besar (35 GT Up) milik juragan licik tersebut. Saat dikonfirmasi nahkoda kapal KM Syafiyah terkesan menghindar, bahkan meninggalkan lokasi aktivitas Transitment.
Lebih lanjut guna memastikan kepemilikan dua Kapal itu wartawan tampahan.com menanyakan kepada warga sekitar area SPBN Karangsong. HS (Inisial) membenarkan jika itu milik H. SWT bos besar juragan kapal.
"Betul itu kapal milih H. SWT, lagi isi BBM. Kalau kapal sebelahnya sih kapal angkut-angkut barang, bukan kapal nelayan, kan tidak ada alat tangkapnya" ungkap salah satu nelayan di samping area SPBN Karangsong.
Guna memastikan sumber BBM jenis solar yang di Transitment KM Anugrah Ilahi MS 02 ke KM Syafiyah 02 wartawan mencoba menghubungi Menejer SPBN Karangsong Koimah melalui pesan whatsapp, namun tidak mendapat tanggapan atas konfirmasi wartawan.
Pelaku penyalahgunaan transhipment solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah di UU Cipta Kerja) Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Lanjut dalam Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001: Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar, serta Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001: Pemalsuan BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pihak berwenang seperti Kepolisian, KKP, dan Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) aktif melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus transhipment solar ilegal di perairan Indonesia. Namun yang terjadi saat ini, pengawasan justru tidak berfungsi terkesan ada pembiaran.
Tomsus
