Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Depok Rampungkan Raperda Sampah, Hamzah: PR Selanjutnya ada di Eksekutif

Rabu, 16 Juli 2025 | Rabu, Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T16:13:59Z

 Depok | TAMPAHAN.COM – DPRD Kota Depok resmi menyelesaikan seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, H. Hamzah, S.E., M.M., menyampaikan laporan akhir dalam Sidang Paripurna II yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, dan menegaskan bahwa tugas kini berpindah ke tangan Pemerintah Kota Depok.

“DPRD sudah menyelesaikan tugasnya. Pekerjaan rumah selanjutnya ada di tangan eksekutif. Kami menunggu langkah nyata dari Pemkot untuk menerjemahkan aturan ini ke dalam tindakan di lapangan,” ujar Hamzah, yang juga Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra.

Ia menekankan bahwa perda ini hadir sebagai jawaban atas persoalan lingkungan yang kian mendesak, terutama terkait peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan permukiman. Tanpa regulasi yang kuat, menurutnya, sulit bagi Depok untuk mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan.

“Depok sedang menghadapi tekanan besar terkait pengelolaan sampah. Tanpa regulasi yang komprehensif, kita akan kesulitan mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ucapnya di hadapan jajaran eksekutif dan unsur Forkopimda.

Raperda yang mulai dibahas sejak April ini mencakup berbagai aspek teknis dan strategis, mulai dari pembagian tugas dan kewenangan, pendekatan reduce-reuse-recycle (3R), pemanfaatan teknologi modern, pemberian insentif dan sanksi, hingga sistem pengawasan masyarakat.

Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan bahwa substansi aturan ini tidak hanya menyoroti aspek teknis, tetapi juga menekankan pentingnya perubahan budaya masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Ia menyebut bahwa sektor pendidikan, komunitas bank sampah, serta penguatan kampanye lingkungan di tingkat RW menjadi bagian dari strategi partisipatif yang diusung dalam perda ini.

“Raperda ini tidak hanya bicara soal teknis. Kita ingin membangun budaya baru, di mana masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan,” tegasnya.

Dalam proses penyusunan, Pansus II melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. Salah satu poin penting yang dikawal adalah pemberian insentif berupa penghapusan retribusi atau keringanan PBB bagi warga yang aktif dalam program pengelolaan sampah berbasis RW.

“Pemberian penghargaan terhadap pelaku pengelolaan sampah juga diusulkan masuk sebagai menu wajib dalam alokasi dana RW sebesar Rp300 juta,” jelasnya. Menurutnya, insentif ini akan memperkuat gerakan akar rumput yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Hamzah juga menyampaikan bahwa perda ini akan menjadi pijakan hukum bagi Pemkot Depok dalam mengakses dana pusat, terutama untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah dan pembangunan infrastruktur. Pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan di tingkat RT dengan insentif khusus juga diatur sebagai bagian dari sistem kontrol yang diperkuat.

“Dengan regulasi ini, kita ingin menekan kejadian klasik seperti got tersumbat, selokan penuh sampah, dan banjir akibat pengelolaan yang buruk,” katanya.

Meski seluruh anggota pansus telah menyepakati substansi perda, Hamzah mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada komitmen eksekutif. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan yang konkret dan tidak berhenti pada dokumen semata.

“Jangan sampai perda ini jadi formalitas belaka. Harus ada instruksi teknis, dukungan anggaran, dan pelaksanaan lapangan yang konsisten. Masyarakat butuh bukti, bukan janji,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, DPRD berharap sistem pengelolaan sampah Kota Depok bisa segera bertransformasi menuju kota yang sehat, hijau, dan lestari.(TIM/RED)

×
Berita Terbaru Update