Tampahan.com,Karimun - Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama secara resmi menutup Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea semester I tahun 2025 di Kantor Wilyah DJBC Khusus Kepri, Selasa (29/7/2025).
Djaka Budhi menyampaikan keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis.
Hingga Juli 2025 Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun, termasuk 252 penindakan di laut.
"Untuk pelaksanaan operasi yang dimulai sejak 1 Mei-7 Juli 2025, Bea Cukai mengerahkan 43 kapal patroli yang terdiri dari fast patrol boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat, serta melibatkan 816 personel di lapangan," ucap Djaka Budhi
Terdapat total 16 pencegahan di wilayah Barat dan Timur terhadap berbagai komoditas ilegal, seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok.
Tiga penindakan besar dalam operasi tersebut pun menjadi sorotan utama, yakni penindakan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau terhadap MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri.
"Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari kerugian
biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun," ungkapnya.
Selanjutnya, penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut oleh KM Budi untuk diekspor ke Malaysia secara ilegal, penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal atau 5.120 karton hasil sinergi penanganan perkara oleh Bea Cukai dan TNI AL di Perairan Riau terhadap KM Harapan Indah 99.
Berikut data barang hasil penindakan dari Operasi Terpadu Bea Cukai di Wilayah Barat, yaitu di Perairan Timur Sumatera, tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut menggunakan KM Budi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8 yang diamankan pada tanggal 10 dan 13 Mei 2025 di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung. Dan saat ini telah selesai dilakukan penyidikan.
Empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714,25 ton dan gula sebanyak 396 karung dengan berat 19,8 ton.
Komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen pelindung menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 yang ditegah pada tanggal 21 Mei, 7 Juni, 9 Juni, dan 10 Juni 2025 di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, dengan tujuan daratan Sumatra.
Penindakan dan penanganan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21Juni, 26 Juni, dan 4 Juli 2025 di perairan Riau, perairan pulau Burung, dan peraian Bagan Siapi-Api.
Barang tersebut diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua kapal berkecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC) yang masing masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bea Cukai dan sudah penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kemudian, produk tekstil sebanyak 627 koli yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya dan dicegah pada 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap.
"Kita pastikan seluruh barang hasil
penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan," tegas Djaka Budhi.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengapresiasi seluruh jajaran Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai beserta seluruh pihak TNI, Polri, dan Kementerian/Lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal.
Sebagai langkah lanjutan dari keberhasilan ini, Bea Cukai melaksanakan operasi pengawasan berkelanjutan, melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang telah berjalan sejak awal Juli 2025.
"Pembentukan Satgas ini adalah wujud
komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor," tutupnya. (Yehezkiel Nababan)
Djaka Budhi menyampaikan keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis.
Hingga Juli 2025 Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun, termasuk 252 penindakan di laut.
"Untuk pelaksanaan operasi yang dimulai sejak 1 Mei-7 Juli 2025, Bea Cukai mengerahkan 43 kapal patroli yang terdiri dari fast patrol boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat, serta melibatkan 816 personel di lapangan," ucap Djaka Budhi
Terdapat total 16 pencegahan di wilayah Barat dan Timur terhadap berbagai komoditas ilegal, seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok.
Tiga penindakan besar dalam operasi tersebut pun menjadi sorotan utama, yakni penindakan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau terhadap MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri.
"Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari kerugian
biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun," ungkapnya.
Selanjutnya, penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut oleh KM Budi untuk diekspor ke Malaysia secara ilegal, penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal atau 5.120 karton hasil sinergi penanganan perkara oleh Bea Cukai dan TNI AL di Perairan Riau terhadap KM Harapan Indah 99.
Berikut data barang hasil penindakan dari Operasi Terpadu Bea Cukai di Wilayah Barat, yaitu di Perairan Timur Sumatera, tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut menggunakan KM Budi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8 yang diamankan pada tanggal 10 dan 13 Mei 2025 di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung. Dan saat ini telah selesai dilakukan penyidikan.
Empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714,25 ton dan gula sebanyak 396 karung dengan berat 19,8 ton.
Komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen pelindung menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 yang ditegah pada tanggal 21 Mei, 7 Juni, 9 Juni, dan 10 Juni 2025 di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, dengan tujuan daratan Sumatra.
Penindakan dan penanganan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21Juni, 26 Juni, dan 4 Juli 2025 di perairan Riau, perairan pulau Burung, dan peraian Bagan Siapi-Api.
Barang tersebut diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua kapal berkecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC) yang masing masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bea Cukai dan sudah penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kemudian, produk tekstil sebanyak 627 koli yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya dan dicegah pada 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap.
"Kita pastikan seluruh barang hasil
penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan," tegas Djaka Budhi.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengapresiasi seluruh jajaran Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai beserta seluruh pihak TNI, Polri, dan Kementerian/Lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal.
Sebagai langkah lanjutan dari keberhasilan ini, Bea Cukai melaksanakan operasi pengawasan berkelanjutan, melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang telah berjalan sejak awal Juli 2025.
"Pembentukan Satgas ini adalah wujud
komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor," tutupnya. (Yehezkiel Nababan)