Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Toko Kelontong di Pasar Semi Modern Cicurug

Senin, 02 Juni 2025 | Senin, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T15:49:48Z

Sukabumi,tampahan.com- Peredaran rokok tanpa cukai kembali terungkap di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi yang digelar pada Senin (2/6/2025), petugas Bea Cukai Bogor berhasil sita ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko yang diduga menjadi distributor.


Wakil Kanit Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulistia, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari Investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan selama sebulan terakhir. Ia menyebut sembilan petugas diterjunkan dalam operasi menyasar Pasar Semi Modern (PSM)  Cicurug sejak pagi hari.


"Hari ini kami melaksanakan penindakan roko ilegal. Operasi ini murni dari Bea Cukai Bogor, hasil pengolahan informasi masyarakat dan analisa internal kami,"ungkap Faridz kepada awal media.


Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu menyasar beberapa toko yang diduga menjadi distributor rokok ilegal di wilayah tersebut. Sejauh ini, petugas menemukan tiga toko yang menjual roko ilegal, dua diantaranya juga menjual sembako.


"Untuk saat ini, kami temukan tiga toko. Mereka tidak hanya menjual roko, tapi menjual sembako. Jumlah pastinya masih kami catat, tapi jumlahnya cukup banyak,"terangnya.


Faridz mengatakan, seluruh barang bukti rokok ilegal akan disita dan dimusnahkan. Sementara pelaku akan diproses hukum, dengan kemungkinan dijatuhi sanksi pidana atau denda sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


"Untuk pelaku, nantinya akan ditentukan apakah dikenakan pidana atau denda. Proses hukumnya  akan dilakukan di kantor. Untuk barangnya, sudah dipastikan akan kami musnahkan,"jelasnya.


Ia menuturkan, operasi ini merupakan hasil investigasi selama kurang lebih satu bulan. Selama periode tersebut, tim Bea Cukai Bogor melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan.


"Proses ini sudah kami lakukan sejak satu bulan lalu. Kami mondar mandir mengumpulkan informasi tanya ke sana-sini, ini hasil proses panjang,"terangnya.


Faridz menegaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada pengguna rokok ilegal, tetapi menghimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi produk tersebut. Selain tidak jelas asal usulnya rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak.


"Untuk pengguna memang belum ada sanksi, tapi kami imbau agar jangan mengonsumsi rokok ilegal. Karena kita tidak tahu asal-usulnya dan mereka tidak membayar cukai. Ini soal keadilan,"tegasnya.


Sebagai informasi, hingga pertengahan tahun ini, Bea Cukai Bogor telah menyita hampir 4 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan. Barang-barang hasil sitaan tersebut, termasuk minuman ilegal akan dimusnahkan pada akhir tahun.


"Dendanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu dua hingga sepuluh kali nilai Cukai,"pungkasnya.

(Ade Irawan)

×
Berita Terbaru Update