INDRAMAYU, tampahan.com - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh tingkatan, mulai dari SD hingga SMA atau sederajat.
Tujuan utama dari program dana BOS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah.
Sayangnya, bantuan dana BOS menjadi target utama untuk praktik-praktik KKN (Korupsi Kolusi dan Nipotisme) yang merugikan, mirip dengan tindakan penggelembungan harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk pengadaa, bahkan ada yang terang-terangan tidak digunakan alias fiktif.
Pad…
"Kalaupun ada rehab, paling untuk pengecatan ruang kelas dan mengganti keramik lantai yang rusak dibeberapa titik ruangan kelas," jelas Nendra keceplosan.
Ketua FPWI, (Forum Perjuangan Wartawan Indtamayu), Chong Soneta menegaskan, dalam konteks ini (SMAN 1 Sukagumiwang), praktik penyelewengan dana BOS menjadi terkenal karena beberapa alasan. Pertama, dana BOS adalah sumber pendapatan yang signifikan bagi sekolah, yang membuatnya menjadi incaran bagi individu atau kelompok yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi dalam hal ini Kepsek yang ber KKN dengan bendahara sekolah.
Kedua, karena pengelolaan dana BOS dan pelaporan penggunaannya kadang-kadang tidak sepenuhnya transparan atau akuntabel, praktik-praktik ilegal ini memiliki celah untuk dilakukan tanpa terlalu banyak pengawasan.
Ketiga, penyalahgunaan dana BOS seringkali melibatkan kolusi antara berbagai pihak yang memiliki tujuan serupa, seperti pihak sekolah, staf administrasi, dan bahkan pihak luar yang terlibat dalam tindakan korupsi.
Praktik penyelewengan ini mencakup berbagai bentuk, seperti memanipulasi laporan untuk membuatnya terlihat bahwa dana telah digunakan sesuai dengan aturan, sementara sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk tahun 2024 saja dicurigai bantuan sebesar Rp 1,7 miliar dana BOS sebagian.besar diduga dikorupsi dengan cara nembuat rekayasa laporan, ini fakta dan sedang kami dalami,"ungkap Chong S.
Ditambahkan Chong S, jika bukti-bukti KKN dan penggunaan fiktif sudah kami kumpulkan, FPWI akan melaporkan ke APH untuk ditindaklsnuti. "Hitungannya, sejal 2023 hingga 2025 yang diduga di korupsi sedikitnya 3 miliar," tutupnya sambil mengatakan masih banyak ditemukan penggunaan dana BOS yang menyimpang dan tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada.
Terkait dugaan sikap menghalang-halangi yang dilakukan oknum Satpam dalam ini jelas menciredai UU RI No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Dengan sikap oknum Satpam SMAN 1 Sukagumiwang membuat kita semakin yakin atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS yang diduga dilaporkan kepada pihak Kemendikbud asal asalan dan serampangan karena terkesan tertutup.
Hal tersebut terlihat dari setiap laporan penggunaan anggaran dana BOS cukup signifikan. Diduga pemasangan informasi penggunaan dana masuk dan dana keluar tidak dipampang atau dipasangkan di tempat umum yang bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat umum sesuai dengan Permrndikbud NO. 06 tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS.
Dugaan lainya muncul adanya kerjasama atau kolaborasi antara bendahara dana BOS dengan kepala sekolah untuk merekayasa setiap pembelanjaan agar jumlah penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang diterima oleh pihak sekolah, terbukti dengan menggunakan nominal nominal janggal di beberapa item diantarnya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pengeluaran sekolah semisal ATK yang menggunakan nominal unik.
Melihat situasi tersebut, Chong Soneta yang konsen mengamati dunia pendidikan menduga adanya kongkalikong ataupun siasat yang dilakukan oleh bendahara dana BOS dan kepala sekolah, karena logikanya barang apa yang bisa di beli dengan harga Rp.200, 40 perak dan Rp. 500, ini sudah jelas sudah tidak ada yang beres dan perlu diselidiki oleh pihak APH.
"Kalau benar hal ini terjadi dan terbukti kita siap membawanya ke jalur hukum. Kami tidak main-main,”tegas Chong S, panggilan akrab pria kritis.
Tomsus
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1725)
- DAERAH (871)
- JABODETABEK (574)
- HUKUM KRIMINAL (366)
- POLITIK (249)
Penggunaan Anggaran Dana BOS di SMAN 1 Sukagumiwang Diduga Direkayasa dan Fiktif?
Tampahan Pos
Senin, 26 Mei 2025 | Senin, Mei 26, 2025 WIB
Last Updated
2025-05-26T08:09:15Z