Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pungutan Uang Perpisahan dan SPP Terkesan Ber aroma Pungli Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan Diduga Korupsi Dana Bos

Jumat, 11 April 2025 | Jumat, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T02:54:56Z

 

PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Pungutan uang perpisahan sebesar Rp.150 ribu dan uang pembayaran SPP terkesan ber aroma pungli, Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan, Provinsi Sumut, H diduga korupsi dana BOS tahun 2024.

Pengakuan salah seorang Siswa yang dirahasiakan namanya, ada uang pungutan perpisahan sebesar Rp.150 ribu/siswa kelas XII, dan uang SPP sebesar Rp.45 ribu per siswa/i.

Terkait dugaan diatas, awak media ini sudah melayangkan surat konfirmasi pada,  ( 17/03/2025 ), dan tembusan surat kepada Kacabdis wilayah XI Padangsidimpuan juga di sampaikan, namun hingga artikel ini dibuat Kepsek SMA N6 Padangsimpuan Hasmaruddin belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui jumlah peserta didik di SMA N6 Padangsidimpuan :
2023/2025 ganjil berjumlah 1032.
Semester 2024/2025 genap berjumlah 1006.

Sedangkan dana Bos SMA N6 Padangsidimpuan pada tahun 2024 tahap satu Rp.646.165.055.
Tahap dua Rp.901.497.345.
Jumlah Siswa penerima Bos sebanyak 1013.

Untuk pemberitaan yang berimbang dikonfirmasi rekan wartawan kembali melalui WA, Kamis ( 10/04/2025 ), guna meminta bantahannya, H sebagai Kepsek SMA N6 Padangsidimpuan  mengatakan :
1. Sekolah atau Kepala Sekolah tidak ada memungut uang perpisahan sejumlah 150 rb. Kegiatan perpisahan kelas XII tidak ada dilaksanakan di SMAN 6 PSP.
2. SPP yg diterima oleh sekolah telah di musyawarahkan dgn orang tua siswa, dan komite sekolah. Jumlah yg dibayarkan bervariasi sesuai kemampuan. Siswa yg tidak mampu bayar SPP dapat dibebaskan/gratis.
3. Siswa tidak menerima dana BOS.
4. Perhitungan pemberian dana BOS ke Satuan Pendidikan berdasarkan jumlah siswa Cut Off Dapodik per 31 Agustus
5. Penggunaan dana BOS sesuai dgn Permendikbud no. 63 Tahun 2023

Namun sangat di sayangkan Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan tidak melampirkan data / dokumen sebagai penguat dari semua jawabannya.

Kemudian rekan wartwan bertanya lagi :

Bisa ngak bapak kirimkan data kemana saja di peruntukkan Uang SPP tersebut dan daftar nama penerima  Siswa penerima bos tahun 2024 itu ?. Hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi Kepsek SMA N6 Padangsidimpuan tidak menjawab lagi.

Dihari yang sama Kacabdis wilayah XI Padangsidimpuan Y Sipayung saat dimintai komentar maupun tanggapannya terkait dugaan ini diduga enggan untuk berkomentar.

Dalam hal pungutan uang ini, Kacabdis terkesan seperti melakukan pembiaran Kepsek SMA N6 Padangsidimpuan sengaja mengabaikan Permendikbud No 75 tahun 2016. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update