INDRAMAYU, tampahan.com -Konser musik Setia Band dan Sembilan Band yang di Promotori KidangMusik.Fas di Sport Center Indramayu, Jawa Barat gagal diselenggarakan. Hal tersebut dijelaskan lantaran ada beberapa faktor yang menjadi penyebab di undurnya acara tersebut, Minggu (13/04/2025).
Sebelumnya Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam akun media sosialnya menginformasikan (Endros) acara konser musik yang diselenggarakan KidangMusik.Fast. "Buat teman-teman yang ada di Indramayu dan sekitarnya, InsyaAllah akan ada event yang bagus mudah-mudahan berjalan dengan lancar yang namanya Konser Rakyat Indramayu. Tepatnya akan dilaksanakan pada 12 April di Sport Center Indramayu," Jelasnya dalam vidio yang berdurasi 35 detik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Minggu 13/25 terkait gagalnya konser musik yang di Promotori KidangMusik.Fast, Ketua Tim Mastoni mengatakan, dirinya menampik jika konser musik yang diselenggarakannya dituding gagal.
"Bukan gagal, tapi diundur. Acara di undur menurut PIC adanya mis komunikasi yang akhirnya acara di undur. Menunggu tanggal dari talen, semoga di bulan ini atau awal bulan. Bagi yang sudah membeli tiket barangkali mau di kembalikan dan tukar dengan uang silahkan, dan barangkali mau menunggu sampai dapet tanggal yang di tentukan tiket masih berlaku, " terangnya.
Disinggung terkait Informasi yang beredar soal dugaan perangkat daerah dan kepala desa diarahkan untuk membeli Tiket, Mastoni tidak menjawab.
"Tiket sementara terjual kurang lebih 200 tiket," Imbuhnya.
Praktik perjanjian jual beli barang sangat umum dilakukan dalam kegiatan ekonomi saat ini untuk memenuhi kebutuhan dan meraih keuntungan. Dalam transaksi jual beli, pembeli harus membayar harga dan berhak atas barang, sementara penjual harus menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Hal ini mencerminkan saling ketergantungan dalam perjanjian, di mana kewajiban satu pihak menjadi hak pihak lainnya, dan sebaliknya.
Dikatakan Ketua KANNI (Komite Advokasi Hukum Indonesia) Achmad Kodir di kantornya mengatakan, dalam hukum perdata, jika ada kelalaian dalam memenuhi kewajiban, terdapat ketentuan untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Dalam sebuah perjanjian, ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, itu disebut sebagai wanprestasi.
"Ada empat konsekuensi dari wanprestasi dalam hukum, yaitu meminta pelaksanaan perjanjian, meminta penggantian kerugian, menuntut pelaksanaan perjanjian serta ganti rugi, dan memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian dengan ganti rugi jika
terdapat kelalaian dalam kewajiban timbal balik," tegasnya.
Lanjut kodir, "Jika penyelenggara konser gagal melaksanakan konser, pembeli tiket dapat menuntut ganti rugi. Hal ini bisa terjadi karena wanprestasi atau pelanggaran hukum. Karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian," Imbuhnya.
Konsumen pemembeli tiket konser berhak untuk bisa menonton konser yang telah ditawarkan oleh penjual tiket (promotor) sesuai dengan tanggal dan lokasi yang diumumkan. Dalam hal konser batal diselenggarakan, pembeli tiket berhak memperoleh pengembalian uang tiket yang sudah dibayarkannya secara penuh atau yang dikenal dengan refund. Dengan demikian, promotor konser wajib mengembalikan uang pembayaran tiket secara penuh dan tidak boleh dikurangi biaya administrasi lainnya kepada setiap pembeli tiket.
Tomsus
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1673)
- DAERAH (756)
- JABODETABEK (542)
- HUKUM KRIMINAL (349)
- POLITIK (249)
Konser PRI di Indramayu Gagal, Konsumen Berhak Refund dan Kompensasi
Tampahan Pos
Minggu, 13 April 2025 | Minggu, April 13, 2025 WIB
Last Updated
2025-04-13T16:45:43Z