TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Diduga pembangunan Ruang Kelas Baru Bertingkat SD Negeri 101501 asal jadi dan / atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kadis Pendidikan Tapanuli Selatan, A.P sebagai KPH diharapkan ber siap siap bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, pekerjaan proyek ini terkesan ber aromakorupsi dan diduga ada persekongkolan jahat antara Dinas dan kontraktor, demikian disampaikan salah satu Wartawan di Media Cetak & Online Adi Martua Harahap kepada tampahan.com, Sabtu ( 29/03/2025 ) di Warkop Kupas Kasus.
Lebih lanjut Adi Martua membeberkan pantauannya, bahwa, pondasi, dinding pasangan batu bata, beserta kusen dilantai bawah masih merupakan bangunan lama, sehingga kualitas bangunannya patut diduga asal jadi dan tidak sesuai RAB.
Dalam papan plang informasi proyek :
Nama Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Suntik Bertingkat Beserta Perabotnya SDN 101501.
Pelaksana : CV.Setia Abadi.
Penyelesaian : 60 hari kalender (8 oktober - 6 Desember).
Nilai Kontrak : Rp.551.600.000.
Sumber Dana : APBD 2024.
Namun, sampai 28 Januari 2025 pekerjaannya belum selesai, ungkap Adi Martua Harahap.
Adi Martua Harahap menjelaskan, Addendum denda keterlambatan pekerjaan adalah dokumen tambahan yang dibuat untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan dan mengatur denda keterlambatan. Adendum ini dibuat jika terjadi keterlambatan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian pihak penyedia.
Kemudian, pasal lainnya tentang Barang bongkaran milik negara (BMN) dalam hal ini, tidak lepas, akan kita minta juga supaya APH mengusutnya hingga tuntas.
Karena, dalam peraturan BMN, dijelaskan mengenai tata cara pemusnahan dan penghapusan BMN, termasuk bongkaran BMN, kata Adi Martua Harahap.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 huruf (8), ketika Pengguna Barang melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan dengan cara penjualan.
Pasal 1 UU Keuangan Negara No.17/2003 menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Artinya, setiap sen uang negara harus dipertangungjawabkan secara baik. Demikian pun dengan bongkaran bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, pada prinsipnya bongkaran yang memiliki nilai ekonomis harus dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara. ( Samsul Hasibuan )
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1690)
- DAERAH (775)
- JABODETABEK (556)
- HUKUM KRIMINAL (356)
- POLITIK (249)
Diduga Pembangunan Ruang Kelas Baru Asal Jadi, Kadis Pendidikan Tapsel Bakal Dilaporkan
Tampahan Pos
Sabtu, 29 Maret 2025 | Sabtu, Maret 29, 2025 WIB
Last Updated
2025-03-29T14:44:48Z