INDRAMAYU, tampahan.com - Buntut dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa oleh Pemdes Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kini resmi dilaporkan LSM Elang Nusantara di Kejaksaan Negri Indramayu dengan Nomor laporan 003/BPL/LSM-EN/II/2025, Rabu (05/02/2024).
Hal tersebut disampaikan Burhan Ketua LSM Elang Nusantara usai resmi melaporkan Pemdes Pabean Ilir, di Kejaksaan Negri Indramayu, kepada wartawan www.tampahan.com. Dalam laporannya LSM Elang Nusantara menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa terkait pengurangan volume pembangunan jalan cor beton di blok tegur dengan nilai anggaran Rp.170.000.000 tahap II, Tahun Anggaran 2024.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti laporan ini agar transparansi penggunaan Dana Desa bisa ditegakkan, kami juga akan terus mengawal perkembangannya, " ucapanya.
Burhan juga menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari uang negara. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan dengan baik dan sesuai peraturan.
"Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat, " imbuhnya.
Sebelumnya ramai di beritakan oleh beberapa media online terkait dugaan penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Kades Pabean Ilir Hj. Sondarih. Namun, sampai dengan saat ini Hj. Sondarih sulit dikonfirmasi terkesan menghindar.
Tomsus