Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kisah Pilu Dua Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti Disekap dan Ditahan Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan

Minggu, 22 Desember 2024 | Minggu, Desember 22, 2024 WIB Last Updated 2024-12-22T08:38:10Z


PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, tampahan.com - Tangis pilu memecah kesunyian di Kota Padangsidimpuan. Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, Distributor Jamu dan Farmasi yakni pria berkeluarga berinisial RP (40) dan APH (30) mengalami penahanan selama hampir dua bulan di kantor perusahaan. Bukan hanya ditahan, mereka juga kehilangan harta benda dan hak politiknya.


Sejak 1 November 2024, kedua karyawan ini ditahan di kantor perusahaan berkedudukan di Jl. ST. SP Mulia Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumut. Mereka diduga dituduh menggelapkan uang perusahaan. Selama penahanan, barang - barang pribadi mereka disita,  dan akses komunikasi dengan keluarga dibatasi. Puncaknya, mereka kehilangan hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.


"Bayangkan, mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga hak dasar sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi," ujar Bobby Batari Harahap, SH, kuasa hukum kedua karyawan tersebut dari Kantor Hukum Bobby Batari Harahap, SH & Rekan kepada awak media.


"Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan." Pungkasnya. 


Menurut Bobby, penahanan yang dilakukan perusahaan tanpa proses hukum yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia menduga ada pelanggaran terhadap beberapa regulasi, termasuk UU Ketenagakerjaan dan KUHP. Pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.


Sementara itu, Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, Prenza  Welmi saat diwawancara diruangan kantornya, Sabtu ( 21/12/2024 ), mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.  


Ia membenarkan penyitaan barang-barang pribadi dan pembatasan komunikasi. Welmi menyatakan perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan keluarga menjenguk.


Dalam wawancara dengan RP salah satu karyawan yang ditahan mengungkapkan  sangat tertekan dan merasa tidak berdaya. 


" Selama dua bulan, kami tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kami merasa seolah-olah tidak memiliki hak atas hidup kami sendiri." ujar RP kepada awak media. 


Ia juga berharap ada keadilan dan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi sepertinya perusahaan lebih memilih untuk melakukan penahanan. 


Kisah pilu RP dan APH ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak - hak karyawan di Indonesia. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update