Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bungkam Dikonfirmasi, Pelaksanaan Cor Beton Desa Arahan Kidul Dipertanyakan

Minggu, 22 Desember 2024 | Minggu, Desember 22, 2024 WIB Last Updated 2024-12-22T11:37:52Z

INDRAMAYU - JAWA BARAT, tampahan.com - Proyek cor beton di Desa Arahan Kidul menuai sorotan tajam. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengerjaan betonisasi sepanjang 390 meter dengan lebar 1,2 meter dan tebal 0,10 meter ini diduga tidak memenuhi standar kualitas rencana anggaran biaya (RAB)., minggu (22/12/2024). 

Tidak hanya itu, TPK (tim pelaksana kegiatan) yang seharusnya bertanggung jawab memantau jalannya proyek ini selalu tidak ada di tempat sehingga belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan. Saat dimintai konfirmasi, Nasir, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak bertanggung jawab, memilih bungkam tanpa memberikan jawaban.


Lebih mengkhawatirkan, para pekerja di lokasi proyek ditemukan tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, sehingga meningkatkan risiko keselamatan kerja. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa proyek ini hanya dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan standar keamanan dan kualitas.


Kegiatan yang di anggarkan dari Dana Desa tersebut sebesar Rp86.562.000, seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan akses insfrastruktur pertanian warga. Namun, dugaan pekerjaan asal jadi ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan.


Dikatakan Abdul Qodir pegiat anti korupsi sekaligus menjabat sebagai Ketua KANNI Kabupaten Indramayu saat dimintai pendapatnya mengatakan, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga. Ia juga mengingatkan agar kepala Desa tidak main-main dalam menjalankan pengelolaan anggaran negara.


"Jabatan sebagai kepala desa itu merupakan titipan, masyarakat mempercayakan kepadanya. Jika tidak ada transparansi dalam penggunaan Dana Desa berarti di tidak amanah terhadap masyarakatnya. Apa lagi bermain-main dengan kegiatan yang dilaksanakan olehnya, " tegasnya. 


Perlu diketahui saat ini KPK sebagai lembaga negara pemberantas korupsi sudah menyiapkan wadah pelaporan tindak pidana korupsi untuk semua kalangan masyarakat Indonesia. Melalui KPK Whistleblower System, siapapun yang melihat atau mencurigai adanya tindak korupsi oleh desa bisa melaporkannya tanpa perlu khawatir identitasnya terbongkar.


"Ada pengaduan langsung ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika ditemukan ada dugaan korupsi yang dilakukan oknum kepala desa, walaupun ada aturan lain yang lebih spesifik dalam penegakkan hukum terhadap kepala desa yang masih aktif menjabat dalam hal ini Inspektorat. Nanti kami akan bersurat ke Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk memohon di Audit penggunaan dana desanya dari awal menjabat sampai tahun ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami dapati "tutupnya.


Berlakunya Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan secara mandiri. Di sisi lain, kewenangan ini tentu tidak mudah dalam menjalankan mengelola keuangan dan pembangunan secara mandiri dan swakelola.


Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2015 hingga 2024, terdapat lebih dari 900 kasus korupsi terkait Dana Desa yang diungkap, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun, terdiri dari proyek fiktif, penggelembungan anggaran hingga banyaknya pemotongan anggaran oleh aparat pemerintahan desa dan bahkan pemerintah daerah.


Bukan hanya itu saja, terus naiknya angka korupsi Dana Desa ini diperparah oleh minimnya akses partisipasi masyarakat desa dalam mengawasi jalannya tata kelola pemerintahan desa. Bahkan, selama ini sepertinya tidak ada keinginan politik dari Kades beserta jajarannya di aparatur pemerintahan desa untuk transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana desa.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update