Nias Selatan•||tampahan.com~DPP PDI Perjuangan Pecat Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan Yustina Repi
Pasalnya, istri Bupati Nias Selatan Hilarius Duha ini karena diduga tidak berperan aktif dalam memenangkan calon bupati yang diusung oleh PDIP.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," bunyi dalam surat itu.
Pemecatan Yustina Repi itu akan berimbas statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dimna jika merujuk dari aturan internal PDIP maka Yustina Repi terancam dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PDIP.
Tidak hanya Yustina Repi, suaminya juga Hilarius Duha dipecat PDIP. Penyebab pemecatan orang nomor satu di Kabupaten Nias Selatan ini karena diduga mendukung calon bupati yang bukan berasal dari PDIP.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H, selaku kader/senior Partai yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan dan Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai lain (Fajarius Laia, S.T. dan Sifaoita Buulolo, S.T.) adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," bunyi dalam surat itu.
Pemecatan Hilarius Duha dan Yustina Repi tersebut ditetapkan pada tanggal bersamaan yakni, 20 November 2024, Nomor Surat Keputusan yang berbeda, yaitu Nomor: 1645/KPTS/DPP/,XI/2024 dan Nomor:1646/KPTS/DPP/XI/2024, serta ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputeri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya diketahui, Anggota DPRD Nisel dari PDIP Dorthea Gohae juga sebagai isteri dari Calon Bupati Nisel Fajarius Laia dipecat dari kader partai PDIP dengan SK Nomor: 1629/KPTS/DPP/X/2024, tertanggal 25 Oktober, 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
(Red/Team)