Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lagi-lagi Mafia BBM Bersubsidi Makin Merajalela Menyedot Solar Subsidi di SPBU Citeureup Bogor

Selasa, 29 Oktober 2024 | Selasa, Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T09:00:29Z

 


Bogor,(TAMPAHAN.COM)

Maraknya aksi penyimpangan BBM bersubsidi di Kabupaten Bogor, bukan sekedar isapan jempol belaka, terbukti dengan adanya temuan oleh awak media pada hari sabtu 26 Oktober 2024 lalu. 



Mafia Solar Bersubsidi makin merajalela di Kabupaten Bogor Jawa Barat, modusnya melakukan pembelian BBM bersubsidi bio solar secara terang-terangan dari SPBU ke SPBU. Mereka menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi, dan kuat dugaan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya kerjasama dengan pihak operator SPBU.


Kejadian berawal ketika awak media akan mengisi bensin di SPBU 34.169.04 Jalan Raya Cibinong-Citeureup atau Jagorawi Kabupaten Bogor, kemudian melihat adanya mobil box berwarna kuning nopol A 7525 ZN yang mencurigakan sedang mengisi solar dengan waktu yang tidak seperti biasanya, sekira pukul 16.57 WIB.(26/10/24).


Sembari mengisi, mobil box tersebut dihampiri awak media dan ternyata dugaan awak media benar, mobil box tersebut sedang menyedot Solar Bersubsidi. Selang tidak lama datanglah Seorang Laki-laki Nampak seperti seorang Anggota TNI. Setelah di tanya  Awak Media, "Bapak Dari kesatuan, Jawabnya iya, dari Kalisari,  Dan bapak Dari Media Apa , Coba liat Kartu id card nya, " Ucap oknum tersebut.


Dan Awak Media pun bertanya kenapa di foto id card saya? jawabnya buat laporan ke Bos, Awak Media pun menanyakan, Emang Bosnya Siapa? Jawabnya Majid,  dan nama saya Kasno", Ujar oknum tersebut. 


Lalu Si oknum Itu meminta Foto Armadanya di hapus, dan Mengepelkan Uang Seperti  jajan Bocah.


Apabila ada penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, telah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.


Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bekerja sama dalam memberantas mafia solar, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Bogor, agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.


Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update