OKU Timur, Sum-Sel.TAMPAHAN.com, Terkait ada nya perilaku arogan yang di laku kan para oknum guru SMP Negeri 3 Martapura kepada Tim gabungan LSM dan Wartawan saat berkunjung ke Sekolahan tersebut pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 9.15 WIB untuk melaksanakan tugas nya sebagai Kontrol Sosial.
Yang sempat heboh di Sosial media dan cukup Viral Pemberitaan nya dengan judul "Di DUGA Tak Ber-Ahlak & Tak Ber-Etika Para Oknum Guru SMP Negeri 3 Martapura Bersikap Arogan Terhadap Wartawan".
Hari ini resmi di laporkan ke Polres OKU Timur, Selasa (03/10/2023).
Maral Sani, S.Kom Ketua LSM Libra Indonesia DPC OKU Timur saat di wawancarai Wartawan TAMPAHAN.com mengatakan, "Ya memang betul hari ini, para oknum guru SMP Negeri 3 Martapura saya laporkan ke Polres OKU Timur dan pelaporan nya sudah masuk".
"Karena mereka (para oknum guru) itu telah menghalang halangi kerja nya wartawan. Sesuai UU No.40 Th 1999
Pasal 8 berbunyi ; Dalam melaksanakan Profesi nya Wartawan mendapat perlindungan hukum.
Dan pada pasal 18 ayat (1) berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan tugas, ketentuan pasal 4 ayat (2 & 3) di Pidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta), "! Tegas nya.
Ketua LSM Capa Tri Marta DPC OKU Timur ( M.Tomo ) menambahkan, "Kejadian seperti itu bukan pertama kali ini terjadi di SMP Negeri 3 Martapura, berapa Wartawan dan LSM memberikan kesaksian hal serupa juga pernah mereka alami ( Sikap arogan dari para oknum guru ) terhadap siapa pun yang datang ke Sekolahan itu, "Jelas nya.
"Kuat dugaan, bisa saja itu semua arahan dari Kepala Sekolah nya."
"Disini juga saya sampai semua berkas salur tentang penggunaan/pengeluaran Dana BOS th 2020/2021/2022 untuk SMP Negeri 3 Martapura saya punya, kalau memang terindikasi ada penyimpangan dalam penggunaan nya (KKN) akan saya lapor kan Kejaksaan Negeri (KEJARI) OKU Timur atau ke Kejaksaan Tinggi ( KEJATI) bila perlu sampai ke Ombudsman, "! Tegas nya.
Berita yang sebelum telah terbit ;(TIM)

.jpeg)
.jpeg)
