JAKARTA, TAMPAHAN .com
Terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran BOS Tahun 2021 hingga 2022 SDN Lubang Buaya 13 Pagi Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Meliputi penggunaan dana BOS Tahun 2021 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap 1, Rp. 5.131.720
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, tahap 2, Rp.15.620.550
Selanjutnya untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap 3, Rp. 10.764.550. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di tahap 1 Rp 54.048.284
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, tahap 2 senilai Rp 27.289.850
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada tahap 3 Rp 70.321.063
Sedangkan BOS tahun 2022 di tahap 1 menyaangkut pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 28.208.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, tahap 2 Rp 28.208.000.
Dan lemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 3 Rp.51.911.130.
Ketika dikonfirmasikan terhadap Kepala SDN Lubang Buaya 013 Pagi, Cucu Jamilah Faikoh melalui pesan WhatsApp di no +62 813-8103-5631 belum dapat memberikan keterangan sehubungan dengan pertanyaan yang disampaikan oleh awak media. Sang kepala sekolah bukannya menjawab konfirmasi awak media malah memblokir no wa awak media.
Menanggapi kejadian tersebut Pemerhati Bidang Pendidikan dan Sosial Drs. Ari Budiman, SH., Minggu (29/10/23) menyayangkan sikap oknum kepala sekolah yang tidak bersedia memberikan jawaban atas apa yang dipertanyakan oleh awak media. Menyangkut masalah penggunaan dana BOS, karena merupakan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.
Sehingga publik berhak untuk mengetahuinnya seperti yang telah dituangkan dalam Juklak dan Juknis dana BOS. "Informasi penggunaan dana BOS harus mudah di akses oleh publik untuk dapat diketahui," ucapnya.
(AL/SP/PK)
