Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KEPALA SEKOLAH.BERBOHONG. UNTUK TUTUPI.DUGAAN.KKN.

Kamis, 05 Oktober 2023 | Kamis, Oktober 05, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T15:13:03Z




OKU Timur, Sum-Sel. TAMPAHAN.com, Sesuai yang tertera di Permendikbud No.16 Th 2021 tentang, petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler, berbagai transformasi pengelolaan dana BOS di lakukan Pemerintah di antara nya bahwa dalam pengelolaan nya Dana BOS dilakukan secara Fleksibel dan Transparan.

Dan di UU No.14 Th 2008   tentang keterbukaan Informasi public, yang menjamin Masarakat untuk menerima Informasi dari Pejabat Public.

Namun berbeda hal nya yang terjadi di SMA Negeri 2 Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kepala Sekolah inisial (SJ) tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS yang di terima untuk per Siswa nya.
Kamis, (05/10/2023).


Hal ini terungkap, saat Tim (Gabungan dari LSM dan Wartawan) berkunjung ke SMA Negeri 2 Semendawai Barat untuk menjalankan tugas nya sebagai Kontrol Sosial.

Sesuai dengan prosedur, di setiap kunjungan tim selalu mengisi buku tamu.

Namun yang membuat tim heran dan bingung ketika menanyakan berapa jumlah dana BOS yang di terima untuk persiswa di sekolahan ini ?
Kepala Sekolah (SJ) menjawab, "Nggak tau berapa, nggak tau saya".

Dan begitu juga saat tim menanyakan berapa dana Program Sekolah Berkeadilan (PSB) yang di terima persiswa untuk sekolahan ini ?
Kepsek menjawab, "Saya tidak tau berapa"
"Terlalu dalam yang kamu tanya kan itu, " jawab nya dengan kesal.


Tapi yang membuat tim semakin tidak mengerti
Saat tim izin, ingin mengontrol keadaan lingkungan sekolah,
Kepala Sekolah spontan mengatakan, "Dak usah lah kita selesaikan disini saja,"
"Kita kan satu aliran, satu bahasa kalau dengan orang Jawa tarok lah, "Ucap Kepsek.

Perubahan sikap Kepsek semakin jelas
Ketika tim tetap ingin melakukan kontrol keadaan lingkungan sekolah,
Dengan Ketus Kepsek mengatakan, "Kenapa kamu itu jadi ngancam-ngancam."

Pada hal tidak ada sikap dan perkataan dari tim yang sipat nya mengancam.

Untuk menghindari sesuatu hal yang tak di inginkan, tim mengurungkan niat nya dan pergi dari lokasi kejadian.

Di tempat dan waktu yang terpisah,
M.Tomo Ketua LSM Capa Tri Marta DPC OKU Timur, yang juga ikut dalam tim yang berkunjung,
saat di wawancarai Wartawan Indonesia-pers.com mengatakan, "Kejanggalan-kejanggalan yang saya temukan di SMA Negeri 2 Semendawai Barat akan segera saya laporkan, berkas berkas pelaporan akan segera saya lengkapi,
karena
Sesuai dengan UU KIP Pasal 52  No.14 Th 2008  Badan Public yang sengaja tidak menyediakan Informasi akan di kenai pidana kurungan paling lama (1) Satu tahun penjara atau denda 5 (lima) juta.

Dan UU Pers No.40 Th 1999
Pasal 18 ayat (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalang halangi pelaksanaan kerja Wartawan, sesuai ketentuan pasal (4) ayat (2 & 3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta), " !Tegas nya.

Lanjut Tomo,
"Karena sangat tidak masuk akal seorang Kepala Sekolah tidak mengetahui berapa jumlah Dana BOS dan Dana PSB yang di terima untuk persiswa." Ungkap nya.


Sampai berita ini di terbitkan, tidak ada jawaban dari Kepala Sekolah.





TIM

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.