Gawat ,,,,angunan Pagar Dan Teras Tempat parkir di bangun Dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
"TERANG HUMAS,!
TAMPAHAN.COM
Berdasarkan Hasil investigasi dilapangan ada nya proyek rehab ruan tempat belajar siluman yang di kerjakan tampa papan impormasi ,setelah di kompirmasi melalui Guru Humas proyek itu kami tidak tahu dari mana asal nya yang jelas kami sudah mendapatkan bangunan itu masalah dana nya saya tidak mengetahui yang jelas seolah olah di tutupi oleh guru Humas,
team lanjut ;Mengkompirmasi pengunaan dana bos serta pungli Humas menjawab sekolahan ini tidak pernah melakukan pungli Masalah banggunan pagar sekolah dan teras tempat parkir kendaraan. kami tidak pungli itu berasal dari dana Bos yang di sisihkan "jawab humas dengan santai,
Team minta ijin utk bertemu dengankepala sekolah namon tidk akan bisa ketemu karna kepala sekolah tidak ada jawab humas ,
Salah satu dari Lsm Copa impormasi mencoba menghubungi wayan kepsek SMA N 1 Buay madang timur melalui telp wayan mengimpormasikan bahwa kepsek Madang 1 ada di ruangan kerja jelas wayan karna kepalasekolah itu takut di temui oleh Team wartawan ,
Humas dan Satpan menutup nutupi keberadaan kepsek dengan banyak alasan seolah olah ada apa tentang hal ini sehingga tidak bisa mempertemukan
Satpam pun menjawab kalau kalian mau kompirmasi langsung saja dengan pengacara kami Herwani masalah dana Bos dan lain lain itu sudah di serah kan sama kuasa hukum "terang nya ke team,
M tomo memberi penjelasan terhadap Satpam tugas pengecara itu adalah apabila ada permasalahan hukum di sekolah baru bisa menyelesaikan bukan kuasa hukum memberi penjelasan dana Bos atau pungli itu tidak ada hubungan dengan pengguna dana bos ,tegas M tomo ke Satpam
Ketua Lsm Libra indonesia
Maral sani penyimpangan apa yang di terangkan Humas dan Satpam sudah jelas salah di karnakan kalau bangun pagar tempat teras parkir di bangun dana bos itu tidak ada juknis nya telah melakukan pelanggara berat ,
Maral sani , menambahkan Kuasa hukum Bukan penangung jawab anggaran dana bos itu kepsek langsung bukan di kuasa hukum terang nya ke Satpam ,
ini sangatlah aneh terjadi di sekolahan ini baru ini kuasa hukum di libatkan penguna anggaran sekolahan
Di sekolah tersebut M sani menanyakan Papan impormasi penguna Bos ke humas '
Humas menjawab tidak ada di pasang
Semua Keterangan itu tidk ada yang benar karna telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik Ini akan segera dilaporkan ke (APH ) tegas nya ,saat wawancara bersama wartawan( M TOMO)

