(TAMPAHAN.COM)MIRIS PEMERIKSAAN ISPEKTORAT MENJADI TAMENG KEPALA SEKOLAH UNTUK MENUTUP AKSES KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI TERKAIT PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2020 DIMANA BANYAK TERJADI PENYIMPANGAN ,
Kepala SDN KLENDER 15 Jakarta diduga Menyelewengkan Dana BOS dan Penyalahgunaan Wewenang
ISPEKTORAT PROVINSI DKI JAKARTA TOLONG PERIKSA KEMBALI SDN KLENDER 15
Jakarta, 15 AGUSTUS 2023
LSM TOPAN RI , BID.PENDIDIKAN 1.AYUB MAULIATE SIHOMBING, SH
ATAS DASAR ARAHAN KETUA UMUM LSM TOPAN -RI
SUMONDANG SIMANGUNGSONG, SH.MH
LEWAT SURAT KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI . NO. 162/SKK/DPP TOPAN- RI/V/2023
SDN KLENDER 15 , JL.Dermaga Baru RT008/016 Klender, Kec.Duren Sawit Kota Jakarta Timur Prov.D.K.I. Jakarta
Suci Ningsih , terancam terpidana kasus Penyalahgunaan wewenang
Sesuai dengan yang tertuang dalam UU NO.30 TAHUN 2014
dimana Kepala Sekolah SDN KLENDER Enggan Untuk Memberikan Tanggapan / enggan memberikan Klarifikasi Terkait Penggunaan Anggaran dana BOS Tahun 2020
Dan kesan nya Kepala SDN KLENDER 15 saat di Konfirmasi Selasa , 15 Agustus 2023 oleh LSM TOPAN - RI
Menjadikan Pemeriksaan ISPEKTORAT Provinsi D.K.I Jakarta dan degan dasar asumsi beliau belum menjabat pada Tahun Anggaran 2020
Dan Menjadikan dua hal tersebut sebagai Tameng untuk Membatasi Konfirmasi /Klarifikasi yang di lakukan oleh Rekan - Rekan Media dan LSM
Padahal Jelas setiap Pergantian kepala Sekolah Selalu Mengadakan kegiatan SERTIJAB
Sedikit Pemahaman Sertijab Menurut Kami , LSM TOPAN -RI
SERTIJAB adalah sebuah singkatan dari Serah Terima Jabatan. Serah Terima Jabatan adalah acara dimana Kepala Sekolah yang lama dan segala Pengurus periode lama memberikan amanah dan tugas-tugasnya baik dari segi Tanggung jawab dan segala macam bentuk aspek yang berkaitan dengan sekolah secara penuh sudah di serahkan kepada Kepala Sekolah yang baru dan Pengurus pada periode baru. Serta,dengan penuh harapan kepada Kepala Sekolah dan Pengurus periode baru untuk bisa lebih memaksimalkan segala kinerja dan acara yang akan dijalankan nantinya.
Dan adanya Penyimpangan / Temuan Tahun Anggaran 2020
1.Pembayaraan Honor Pengelola BOP Rp. 3.940.000
Mohon di Jelaskan siapa AYATULOH KUMENI ?
Kenapa pada Tahun 2020 masih menerima Honor pengelola BOP ?
Bukan kah itu sudah menjadi Tupoksi seorang pegawai ?
Dan mengapa pada Tahun 2020 AYATULOH KUMENI Masih menjadi
pegawai Honorer ?
Bukankah pada Tahun 2016 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI
sudah mengakomodir Semua Pegawai Honor untuk Menjadi pegawai
KKI ?
2. Pembayaran Honor Guru a.n. FATURRAHMAN Rp. 11.822.919 ?
Mohon dijelaskan Mengapa Masih ada pegawai yang berstatus Honor
di tahun 2020 ? bukankah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
sudah mengeluarkan Kebijakan untuk mengakat pegawai honorer
murni menjadi Tenaga Kontrak Individu / KKI apa hal yang
menyebabkan pegawai / Guru ini tidak bisa atau belum bisa menjadi
pegawai KKI? Mohon dijelaskan.
3. Apakah pada tahun anggaran 2020 pihak sekolah menganggarkan
pembelian BOX Kabel dengan harga Rp. 404.390 X 4 ( buah)
Mohon dijelaskan
4. Apakah pihak sekolah melakukan Pembayaran Transport ke bank dki
RP. 600.000 / rek. Miftahuljanah Mengapa pihak sekolah
mengeluarkan transport ke bank dki bukan kah itu sudah menjadi
tuposi seorang pegawai?
5. Apakah pihak sekolah melakukan Pembayaran Transport ke dinas
pendidikan Rp. 1.500.000 / rek. Miftahuljanah Mengapa pihak sekolah
mengeluarkan transport ke Dinas Pendidikan bukan kah itu sudah
menjadi tuposi seorang pegawai untuk melaksanakan tugas nya ?
6. .Pembayaran Transport kegiatan kelompok kerja Rp. 1.500.00 / rek.
Miftahuljanah ? Kegiatan Kelompok apa yang dilakukan hingga
membutuhkan Transport yang memiliki nilai yang fantastis
7. Pembayaran Transport Lomba Rp. 4.500.000 / rek. Miftahuljanah
Kegiatan Lomba apa yang dilakukan sehingga perlu mengeluarkan
Biaya yang sangat besar
"Jika dilihat dan di total anggran dana BOS TW 1, 2, Tahun
2020 untuk kegiatan Transport yang dikeluarkan oleh pihak
sekolah mencapai Rp. 11. 100.000 dari semua perjalan /
tugas dinas yang dia lakukan ini sangat fantastis nilai nya
Dan bisa di simpulkan pegawai a.n. Miftahuljanah Menerima
tambahan penghasilan diluar gaji Pokok Sebesar Rp.
11.100.000 Ini sangat perlu untuk di perjelas dan kami Suku
Dinas Pendidikan Wil. 1 Kota adm. Jakarta Timur, Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta , Ispektorat , Untuk Melihat
dan Mengaudit Kembali SDN Klender 15 Serta Melakukan
Pemeriksaan Lebih lanjut Untuk Pegawai a.n. Miftahuljanah
karna di duga di Tw 3 dan 4 Tahun Anggaran 2020 Pegawai
tersebut masih menerima tambahan penghasilan dari
Kegiatan Perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dan
Menurut analisa kami kegiatan ini adalah Pembor osan
Anggaran dikarenakan Pegawai a.n. Miftahuljanah sudah
Mempunyai gaji Pokok , tapi mengapa pihak sekolah masih
menganggarkan pembayaraan transport Perjalana Dinas
yang masih terletak di ibukota dan memerlukan biaya yang fantastis "
Jika terbukti bersalah, Kepala SDN Klender 15 dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Tim/Red)