Tampahan.com Dasar laporan kita adalah Hasil analisa Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3) bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Hasil analisa penggunaan BOS tersebut sangat janggal dan tidak masuk akal serta terkesan mengada-ada sehingga patut diduga telah terjadi Praktik Korupsi, dengan dugaan kegiatan di_Mark-up bahkan fiktif.
Adapun analisa (DPP-SP3) dengan sampel data 45 SD dan 21 SMP yang kemudian data tersebut dalam laporan kami lampirkan. Adapun analisa yang (DPP-SP3) lakukan dengan berfokus pada kegiatan:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru,
2. Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler,
3. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan
4. Pengembangan Profesi Guru Dan Tenaga Kependidikan
Namun tanpa mengesampingkan kegiatan lain.
Unsur permsalahan yang DPP-SP3 temukan dalam analisa yang kemudian menjadi dasar dugaan tindak pidana Korupsi. adapun hasil analisa tersebut adalah:
1. Perbedaan penggunaan anggaran BOS sangat signifikan antara SD dan SMP satu dengan SD dan SMP lainnya bahkan ada SD dan SMP yang tidak menggunakan anggaran BOS dalam kegiatan-kegiatan tertentu alias Rp. 0,- (Nol Rupiah) sementara SD dan SMP lainnya menggunakan anggaran bahkan ada yang cukup pantastis, sehingga menjadi dasar dugaan fiktip bagi SD dan SMP lainnya.
2. Terdapat perbedaan anggaran yang sangat jauh dalam satu Sekolah baik SD maupun SMP pada TA 2020 dan 2021 jika dibandingkan dengan TA. 2022 yang semestinya TA. 2022 lebih besar dari pada TA 2020 dan 2021 karea pada TA. 2020 dan 2021 dalam keadaan Covid19, sehingga kegiatan-kegiatan dilaksanakan secara online (Video conference atau Virtual atau dengan sebutan lain) ini yang menguatkan dugaan praktik Mark-up.
Kemudian dalam kegiatan pengelolaan dan BOS ada menejemen yaitu dari dinas, sehingga kami menduga ada andil dari menejer dalam melancarkan tindak pidana korupsi tersebut itulah makanya dalam pemberitaan sebelumnya kami sampaikan ADA DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DI_DINAS PENDIDIKAN. Selain itu, beberapa sekolah menerangkan sudah dilakukan pemeriksaan dari Inspektorat.
Dalam laporan DPP-SP3 minta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus:
1. Agar segera melakukan langkah hukum terkait Dugaan Korupsi dana BOS tersebut,
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan,
3. Menerapkan hukum sesuai dengan peraturan dan per_undang-undangan dengan tetap konsisten terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan
4. Segera memeriksa oknum siapapun yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut diatas.(TOMI)