Sukabumi,tampahan.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisal (P) sebagai tersangka kasus korupsi pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kadis DLH Kabupaten Sukabumi ini mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sampai akhirnya pihak Kejaksaan Negeri paksa tersangka.
Kadis DLH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi karena telah menggunakan anggaran Pemerintah senilai kurang lebih mencapai anggaran 800 juta,"ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Pidsus Agus, menyebutkan bahwa uang yang diselewengkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, dan kini tersangka (P) Kadis DLH Kabupaten Sukabumi akan dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, dan ancaman pidana untuk kasus ini minimal 4 tahun penjara,"tegas Agus.
"Kepala DLH Kabupaten Sukabumi berinisial (P) langsung digiring petugas Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari Sukabumi untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Dari kasus tersangka sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni (TS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta (HR) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Sementara itu, kondisi kesehatan tersangka (P) telah diperiksa oleh tim medis RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.
"Agus menambahkan, bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini, kita tunggu saja,"ucap Agus.
(Ade Irawan)
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1764)
- DAERAH (1080)
- JABODETABEK (624)
- HUKUM KRIMINAL (388)
- POLITIK (249)
› HUKUM KRIMINAL
Selewengkan Anggaran Pemerintah Buat Kepentingan Pribadi,Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pelayanan Sampah Tahun 2024 Dengan Total Kerugian 800 Juta
Selewengkan Anggaran Pemerintah Buat Kepentingan Pribadi,Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pelayanan Sampah Tahun 2024 Dengan Total Kerugian 800 Juta
Tampahan Pos
Senin, 14 Juli 2025 | Senin, Juli 14, 2025 WIB
Last Updated
2025-07-14T16:30:23Z