Nias Selatan, Tampahan.com - Setidaknya 4 dari 7 orang anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Bawosaloo Dao - Dao Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan (Nisel) terpaksa menelan nasib pahit usai membahas RKPDes TA. 2023 bersama Kepala Desa Bawosaloo Dao - Dao.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota BPD Bawosaloo Dao - Dao, Benasokhi Ndruru kepada media ini saat dikonfirmasi melalui via seluler, Rabu ( 28/6/23).
Benasokhi Ndruru menjelaskan pihaknya (red-anggota BPD) tidak membahas RKPDes, APBDes TA. 2023 selama ini karena oknum Kepala Desa ( Kades) Bawosaloo Dao - Dao yang bernisial "WL" belum membayarkan apa yang menjadi hak anggota BPD, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa mulai tahun anggaran 2020 - 2022, ucapnya.
Ia mengungkapkan, dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tersebut kami masyarakat Desa Bawosaloo Dao - Dao telah melaporkan kepenegak hukum, yaitu di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Polres Nias Selatan, dan kepada Inspektorat, ungkapnya.
Untuk menangani masalah tersebut kata dia, pada 5 Juni 2023 yang lalu mengambil musyawarah yang berlangsung di Kantor DPMD Nisel dan fasilitasi oleh Kadis PMD dan dihadiri tokoh masyarakat, BPD dan Kepala Desa Bawosaloo Dao - Dao, Camat Hilimegai dan menghasilkan 12 kesepakatan untuk dilaksanakan antara Kepala Desa dan BPD, tandasnya.
Benasokhi Ndruru menyampaikan, pada berita acara itu poin ke - 12 menjelaskan " apabila BPD tidak membahas dokumen RKPDes, dan RAPBDes maka akan dievaluasi sampai di PAW kan", tukasnya.
" Kami kan telah melaksanakannya, membahas RKPDes dan RAPBDes itu, tapi kenapa kami di PAW kan", ucapnya dengan nada kesal.
Kata dia, itukan bentuk ketidakadilan dan penjoliman kepada kami 4 orang anggota BPD, tukasnya.
Ia menjelaskan pembahasan RKPDes 2023 berlangsung 9 Juni 2023 yang lalu dan pada saat itu RAPBDes 2023 dikembalikan kepada Kepala Desa guna direvisi dan itu sesuai kesepakatan dalam musyawarah kami antara Kades dan BPD, lalu kenapa kami di PAW kan, sementara RAPBDes itu tidak diserahkan kepada kami untuk ditanda tangani, jelasnya.
Sementara dalam berita acara itu poin 11 " apabila kepala desa tidak menyerahkan dokumen sebagaimana yang tertuang dalam berita acara, maka kades bisa dievaluasi berupa pemberhentian sementara, tegasnya.
Lalu kenapa hanya kami di PAW kan, sementara oknum kades telah melanggar poin 11, bahkan poin 10 tidak dilaksanakan, yaitu hak - hak BPD, ucapnya.
Untuk keseimbangan berita ini, media tampahan.com nencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Bawosaloo Dao - Dao melalui via telepon namun tidak meresponnya.
Kemudian media Tampahan.com mengkonfirmasi melalui via whatsaap (WA), namun dibaca tapi tidak merespon hingga turun berita ini.
(**rg)