Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Drugs Wolfa Polres Toba Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Habinsaran

Kamis, 08 Oktober 2026 | Kamis, Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T15:14:51Z

TOBA TAMPAHAN.COM– Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba bersama personel Polsek Habinsaran kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba.


Seorang pemuda berinisial MH (20), warga Jalan Siliwangi, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tersebut di wilayah Kecamatan Habinsaran, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (8/10/2026).


Menurut Tri, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.


Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Habinsaran yang mendapat dukungan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MH di Desa Lumban Rau Barat, Kecamatan Habinsaran.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,19 gram, satu plastik klip ukuran sedang, serta sebuah dompet kulit merek BALLY warna cokelat. Barang tersebut disebut diakui sebagai milik MH.


Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah MH di Kelurahan Parsoburan Tengah, Kecamatan Habinsaran.


Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, yakni satu plastik bening berisi ganja seberat 3,85 gram, satu kertas tiktak royo, satu sedotan plastik berbentuk sendok, satu timbangan elektrik merek CONSTANT, plastik klip berbagai ukuran yang masih baru, serta satu kantong kain warna hitam.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan berupa satu unit handphone Infinix Hot 20 warna silver dan satu unit sepeda motor Vespa warna hijau tanpa nomor polisi.


Tri Pranata Purba menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut diduga dimiliki, disimpan dan dikuasai untuk dijual kepada orang lain serta dikonsumsi.


Barang Bukti Diamankan


Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


Lokasi Desa Lumban Rau Barat:


- Dua paket sabu dengan berat 0,19 gram;

- Satu plastik klip ukuran sedang;

- Satu dompet kulit merek BALLY warna cokelat;

- Satu unit HP Infinix Hot 20 warna silver;

- Satu unit sepeda motor Vespa warna hijau tanpa nomor polisi.


Rumah pelaku di Kelurahan Parsoburan Tengah:


- Ganja seberat 3,85 gram;

- Satu kertas tiktak royo;

- Satu sedotan plastik berbentuk sendok;

- Satu timbangan elektrik merek CONSTANT;

- Plastik klip berbagai ukuran;

- Satu kantong kain warna hitam.


Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.


Atas perbuatannya, MH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.


Sumber: Humas Polres Toba

TOMUAN SIBARANI 

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.