Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SANGAT DI SAYANG KAN Wartawan Keluhkan Pembayaran Langganan Koran dan Iklan di Potong OLEH SALAH SATU Oknum Dinas PUPR KAB, OKI, Transparansi Administrasi Dipertanyakan

Rabu, 28 Oktober 2026 | Rabu, Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T11:33:31Z

Kabupaten OKI TAMPAHAN.COM– Sejumlah wartawan yang menjalin kerja sama langganan koran dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian pembayaran langganan koran untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Tak hanya itu, penerbitan iklan ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Kabupaten OKI juga disorot lantaran disebut telah diterbitkan, tetapi belum dibayarkan.


Keluhan terkait pembayaran langganan koran mencuat setelah transaksi pada Rabu (28/10/2026). Sejumlah wartawan menyebut nilai langganan koran yang disepakati sebesar Rp50.000 per bulan. Dengan demikian, total pembayaran untuk tiga bulan seharusnya mencapai Rp150.000.


Namun, persoalan muncul ketika kuitansi disebut mencantumkan nominal Rp150.000, sedangkan uang yang diterima wartawan hanya Rp100.000. Perbedaan sebesar Rp50.000 tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengurangan pembayaran dan kejelasan administrasinya.


Sejumlah wartawan mengaku kecewa karena nilai yang tertulis dalam kuitansi tidak sesuai dengan uang yang mereka terima. Mereka berharap pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai selisih pembayaran tersebut.


“Kalau di kuitansi tertulis Rp150.000, mengapa uang yang kami terima hanya Rp100.000? Kami ingin mengetahui apa dasar pemotongan tersebut,” demikian keluhan sejumlah wartawan.


Persoalan ini menjadi perhatian karena pembayaran langganan koran berkaitan dengan kerja sama profesional antara media dan instansi pemerintah. Nilai pembayaran semestinya mengacu pada kesepakatan serta dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPD IWO Indonesia, Nopis, menyayangkan apabila benar terjadi pemotongan pembayaran langganan koran tanpa penjelasan dan dasar yang jelas.


Menurutnya, wartawan yang menerima pembayaran langganan koran memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran kepada pihak redaksi. Karena itu, nilai pembayaran yang telah disepakati perlu dipenuhi sesuai pengajuan kerja sama sejak awal.


“Wartawan itu harus membayar ke redaksi. Kalau di kuitansi tertera Rp150.000, seharusnya nominal itulah yang dibayarkan sesuai pengajuan kerja sama dari awal,” tegas Mustofa.


Ia menilai transparansi administrasi penting untuk menjaga kepercayaan dan hubungan profesional antara instansi pemerintah dengan perusahaan pers. Jika memang terdapat potongan atau penyesuaian pembayaran, pihak terkait semestinya memberikan penjelasan beserta dasar perhitungannya.


Iklan HUT RI dan HUT OKI Disebut Belum Dibayar

Selain pembayaran langganan koran, sejumlah wartawan juga menyoroti iklan ucapan HUT Kemerdekaan RI dan HUT Kabupaten OKI yang disebut telah diterbitkan oleh media, tetapi pembayarannya belum diterima.


Menurut informasi yang disampaikan pihak media, iklan ucapan tersebut telah dipublikasikan sebagai bagian dari kerja sama dengan instansi terkait. Namun, hingga persoalan ini mencuat, status pembayaran atas penerbitan iklan tersebut masih dipertanyakan.


Apabila iklan diterbitkan berdasarkan pesanan atau kesepakatan kerja sama yang sah, pihak terkait perlu menjelaskan status tagihan, proses verifikasi administrasi, serta alasan pembayaran belum direalisasikan.


Dalam pengelolaan keuangan pemerintah, belanja jasa publikasi atau iklan harus didukung dokumen yang sesuai, antara lain dasar pemesanan atau kerja sama, bukti penerbitan, tagihan, dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Apabila tagihan telah memenuhi persyaratan administrasi, penyelesaiannya perlu diproses sesuai mekanisme dan ketentuan anggaran yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kendala administrasi, pihak dinas diharapkan menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka kepada media yang bersangkutan.


Untuk memastikan persoalan ini, diperlukan penelusuran terhadap dokumen pemesanan iklan, nilai tagihan, bukti penerbitan, serta status pembayaran terakhir. Dengan demikian, dapat diketahui apakah persoalan tersebut merupakan keterlambatan pembayaran, kendala administrasi, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.


Berpotensi Menimbulkan Persoalan Hukum

Dugaan ketidaksesuaian nominal pembayaran langganan koran dan belum dibayarkannya iklan yang telah diterbitkan perlu mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen dari pihak terkait.


Dari sisi administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 17. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada status, kewenangan, dan perbuatan konkret yang dapat dibuktikan.


Selain itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan ketentuan hukum pidana yang relevan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Meski demikian, selisih pembayaran maupun keterlambatan pelunasan tagihan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti, dokumen transaksi, hasil pemeriksaan, serta terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.


Karena itu, transparansi dari pihak yang menangani pembayaran diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terverifikasi.


Dinas PUPR OKI Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Sejumlah wartawan berharap pimpinan Dinas PUPR Kabupaten OKI segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pembayaran langganan koran periode Juli hingga September 2026 serta status pembayaran iklan HUT RI dan HUT OKI yang disebut telah diterbitkan.


Pemeriksaan diharapkan mencakup kuitansi, bukti pembayaran, dokumen kerja sama, nilai tagihan iklan, serta administrasi pertanggungjawaban yang berkaitan dengan transaksi tersebut.


Klarifikasi dari bendahara berinisial E juga diperlukan untuk menjelaskan penyebab perbedaan nominal pembayaran langganan koran dan perkembangan pembayaran iklan yang dipersoalkan.


Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pihak dinas diharapkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila terdapat kewajiban pembayaran yang telah sah dan memenuhi persyaratan, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang semestinya.


Hingga berita ini disusun, alasan perbedaan nominal pembayaran langganan koran dan status pembayaran iklan HUT RI serta HUT OKI masih memerlukan konfirmasi dari bendahara berinisial E dan pimpinan Dinas PUPR Kabupaten OKI.


Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar seluruh persoalan dapat diketahui secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.(NURLIS)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.