KABUPATEN BEKASI_TAMPAHAN,COM Menyambut kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kantor Bersama Samsat di Kabupaten Bekasi terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada Jumat (02/10/2026), warga mulai berdatangan ke Samsat Cikarang untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran tepat waktu, sebagaimana pantauan Media Patroli Bangsa Nasional.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikarang memastikan pelayanan berjalan normal dan siap melayani masyarakat dengan berbagai kemudahan.
“Seluruh loket beroperasi normal mulai pukul 08.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital sehingga pembayaran lebih mudah dan tidak perlu antre terlalu lama,” ujarnya kepada awak media Patroli Bangsa Nasional.
Beragam layanan kini tersedia, antara lain:
Pembayaran pajak tahunan & perpanjangan STNK
Pengesahan STNK lima tahunan (termasuk cek fisik kendaraan)
Balik nama dan mutasi kendaraan, masuk maupun keluar daerah
Layanan Drive Thru — bayar tanpa turun dari kendaraan
Pembayaran digital lewat aplikasi SIGNAL dan sistem Samsat Jabar
Agar tidak bolak-balik, siapkan berkas berikut:
STNK asli beserta fotokopi
KTP pemilik asli beserta fotokopi
BPKB asli beserta fotokopi (khusus pengesahan 5 tahunan)
Bukti cek fisik kendaraan (khusus pengesahan 5 tahunan)
Lokasi Samsat Cikarang:
Jl. Raya Cikarang–Cibarusah, Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Peringatan dari Samsat Tolak Calo!
Selesaikan urusan hanya lewat jalur resmi. Pastikan membayar sesuai tarif yang berlaku jangan percaya jasa perantara yang menjanjikan kemudahan dengan biaya tambahan.
Sepanjang September 2026, Kantor Induk Samsat Kabupaten Bekasi (Jl. Raya Industri No.14, Pasir Gombong, Cikarang Utara) menghadirkan terobosan baru. Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menegaskan komitmen menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan profesional.
Kini warga — terutama pekerja pabrik dan masyarakat desa — dapat membayar pajak secara bertahap melalui koperasi mitra. Program ini telah menjangkau wilayah Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong.
Berikut jadwal layanan keliling:
Lippo Cikarang (Halaman Pasar Central Lippo Cikarang) — 09.00–12.00 WIB
Tamansari Setu (Halaman Kantor Kepala Desa) — 09.00–12.00 WIB
Muaragembong (Halaman Kantor Kecamatan) — melayani warga pesisir utara
Samsat Malam (Kantor Induk) — 18.00–20.00 WIB, khusus pembayaran pajak tahunan
Berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jabar No. 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, pembayaran pajak tahunan kini cukup menunjukkan STNK — tanpa perlu KTP pemilik pertama. Kebijakan ini sangat membantu kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum balik nama.
WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar — cek data & dapatkan kode pembayaran lewat pesan
E-Samsat & DIGI by bank bjb — pembayaran terintegrasi digital
Kios Samsat — pembayaran mandiri dengan dokumen digital
Jangan tunda hingga jatuh tempo! segera mengecek kewajiban pajak kendaraan dan menyelesaikannya melalui jalur resmi.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikarang memastikan pelayanan berjalan normal dan siap melayani masyarakat dengan berbagai kemudahan.
“Seluruh loket beroperasi normal mulai pukul 08.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital sehingga pembayaran lebih mudah dan tidak perlu antre terlalu lama,” ujarnya kepada awak media Patroli Bangsa Nasional.
Beragam layanan kini tersedia, antara lain:
Pembayaran pajak tahunan & perpanjangan STNK
Pengesahan STNK lima tahunan (termasuk cek fisik kendaraan)
Balik nama dan mutasi kendaraan, masuk maupun keluar daerah
Layanan Drive Thru — bayar tanpa turun dari kendaraan
Pembayaran digital lewat aplikasi SIGNAL dan sistem Samsat Jabar
Agar tidak bolak-balik, siapkan berkas berikut:
STNK asli beserta fotokopi
KTP pemilik asli beserta fotokopi
BPKB asli beserta fotokopi (khusus pengesahan 5 tahunan)
Bukti cek fisik kendaraan (khusus pengesahan 5 tahunan)
Lokasi Samsat Cikarang:
Jl. Raya Cikarang–Cibarusah, Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Peringatan dari Samsat Tolak Calo!
Selesaikan urusan hanya lewat jalur resmi. Pastikan membayar sesuai tarif yang berlaku jangan percaya jasa perantara yang menjanjikan kemudahan dengan biaya tambahan.
Sepanjang September 2026, Kantor Induk Samsat Kabupaten Bekasi (Jl. Raya Industri No.14, Pasir Gombong, Cikarang Utara) menghadirkan terobosan baru. Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menegaskan komitmen menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan profesional.
Kini warga — terutama pekerja pabrik dan masyarakat desa — dapat membayar pajak secara bertahap melalui koperasi mitra. Program ini telah menjangkau wilayah Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong.
Berikut jadwal layanan keliling:
Lippo Cikarang (Halaman Pasar Central Lippo Cikarang) — 09.00–12.00 WIB
Tamansari Setu (Halaman Kantor Kepala Desa) — 09.00–12.00 WIB
Muaragembong (Halaman Kantor Kecamatan) — melayani warga pesisir utara
Samsat Malam (Kantor Induk) — 18.00–20.00 WIB, khusus pembayaran pajak tahunan
Berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jabar No. 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, pembayaran pajak tahunan kini cukup menunjukkan STNK — tanpa perlu KTP pemilik pertama. Kebijakan ini sangat membantu kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum balik nama.
WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar — cek data & dapatkan kode pembayaran lewat pesan
E-Samsat & DIGI by bank bjb — pembayaran terintegrasi digital
Kios Samsat — pembayaran mandiri dengan dokumen digital
Jangan tunda hingga jatuh tempo! segera mengecek kewajiban pajak kendaraan dan menyelesaikannya melalui jalur resmi.
(RED)
