OKU TIMUR TAMPAHAN.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat Cendekiawan Anak Pahlawan (LSM CAPA) DPC Kabupaten OKU Timur mengadukan dugaan ketidaksesuaian data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pencatatan sarana prasarana SD Negeri 01 Pahang Asri, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres OKU Timur, Rabu (28/10/2026).
Pengaduan tersebut menyoroti dua persoalan utama, yakni nama seorang honorer yang disebut telah mengundurkan diri lebih dari satu tahun tetapi masih tercantum dalam data PTK sekolah, serta pencatatan laboratorium komputer dan laboratorium IPA yang menurut hasil kroscek tim CAPA tidak ditemukan sebagai ruang tersendiri di lokasi sekolah.
Ketua DPC LSM CAPA OKU Timur, M. Tomo, bersama tim menyampaikan pengaduan tersebut agar aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian data administrasi sekolah dengan kondisi sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya pembayaran honor yang tidak semestinya.
"Tenaga Pendidik yang sudah resign lebih satu tahun, namanya masih tercantum pada data Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekolah. Hal ini patut dicurigai adanya unsur kesengajaan dari kepala sekolah untuk tetap mencairkan dana honor," ujar Tomo saat ditemui di Polres OKU Timur, usai menyampaikan pengaduan ke Unit Tipidkor, Rabu (28/10/2026).
Menurut Tomo, keberadaan nama tenaga honorer yang telah berhenti dalam data PTK perlu ditelusuri lebih jauh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kapan pengunduran diri berlaku, apakah data telah diperbarui, dan apakah setelah tanggal tersebut masih terdapat pembayaran honor atas nama yang bersangkutan.
Selain data PTK, CAPA juga menyoroti pencatatan sarana prasarana sekolah.
Berdasarkan dokumen profil SD Negeri 01 Pahang Asri yang dicetak pada 14 September 2026, sekolah tercatat memiliki satu laboratorium komputer dan satu laboratorium IPA, keduanya dalam kondisi baik.
Namun, berdasarkan keterangan hasil kroscek lapangan, tim tidak menemukan kedua laboratorium tersebut sebagai ruang tersendiri. Saat dikonfirmasi, kepala sekolah disebut menerangkan bahwa ruang kelas yang tersedia dialihfungsikan menjadi laboratorium komputer dan laboratorium IPA.
Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi CAPA untuk meminta pemeriksaan terhadap data rinci ruang dalam Dapodik, denah sekolah, inventaris aset, serta keberadaan peralatan laboratorium.
Persoalan ini perlu diperiksa untuk memastikan apakah pencatatan ruang telah sesuai dengan kondisi fisik sekolah. Penggunaan ruang kelas untuk fungsi laboratorium tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Namun, apabila satu ruang yang sama dicatat sebagai beberapa ruang fisik berbeda sehingga data tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, ketidaksesuaian tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut.
CAPA meminta Unit Tipidkor Polres OKU Timur memeriksa dokumen pengunduran diri tenaga honorer yang dimaksud, riwayat pembaruan data PTK, serta kemungkinan pembayaran honor setelah tanggal efektif pengunduran diri.
Lembaga tersebut juga meminta verifikasi terhadap pencatatan laboratorium komputer dan IPA, termasuk pihak yang melakukan input data, keberadaan inventaris peralatan, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik sekolah.
Ketua DPC CAPA M. Tomo berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional agar dapat diketahui apakah persoalan yang ditemukan merupakan kesalahan administrasi atau memiliki kaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara.(TIM/RED)
Pengaduan tersebut menyoroti dua persoalan utama, yakni nama seorang honorer yang disebut telah mengundurkan diri lebih dari satu tahun tetapi masih tercantum dalam data PTK sekolah, serta pencatatan laboratorium komputer dan laboratorium IPA yang menurut hasil kroscek tim CAPA tidak ditemukan sebagai ruang tersendiri di lokasi sekolah.
Ketua DPC LSM CAPA OKU Timur, M. Tomo, bersama tim menyampaikan pengaduan tersebut agar aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian data administrasi sekolah dengan kondisi sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya pembayaran honor yang tidak semestinya.
"Tenaga Pendidik yang sudah resign lebih satu tahun, namanya masih tercantum pada data Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekolah. Hal ini patut dicurigai adanya unsur kesengajaan dari kepala sekolah untuk tetap mencairkan dana honor," ujar Tomo saat ditemui di Polres OKU Timur, usai menyampaikan pengaduan ke Unit Tipidkor, Rabu (28/10/2026).
Menurut Tomo, keberadaan nama tenaga honorer yang telah berhenti dalam data PTK perlu ditelusuri lebih jauh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kapan pengunduran diri berlaku, apakah data telah diperbarui, dan apakah setelah tanggal tersebut masih terdapat pembayaran honor atas nama yang bersangkutan.
Selain data PTK, CAPA juga menyoroti pencatatan sarana prasarana sekolah.
Berdasarkan dokumen profil SD Negeri 01 Pahang Asri yang dicetak pada 14 September 2026, sekolah tercatat memiliki satu laboratorium komputer dan satu laboratorium IPA, keduanya dalam kondisi baik.
Namun, berdasarkan keterangan hasil kroscek lapangan, tim tidak menemukan kedua laboratorium tersebut sebagai ruang tersendiri. Saat dikonfirmasi, kepala sekolah disebut menerangkan bahwa ruang kelas yang tersedia dialihfungsikan menjadi laboratorium komputer dan laboratorium IPA.
Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi CAPA untuk meminta pemeriksaan terhadap data rinci ruang dalam Dapodik, denah sekolah, inventaris aset, serta keberadaan peralatan laboratorium.
Persoalan ini perlu diperiksa untuk memastikan apakah pencatatan ruang telah sesuai dengan kondisi fisik sekolah. Penggunaan ruang kelas untuk fungsi laboratorium tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Namun, apabila satu ruang yang sama dicatat sebagai beberapa ruang fisik berbeda sehingga data tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, ketidaksesuaian tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut.
CAPA meminta Unit Tipidkor Polres OKU Timur memeriksa dokumen pengunduran diri tenaga honorer yang dimaksud, riwayat pembaruan data PTK, serta kemungkinan pembayaran honor setelah tanggal efektif pengunduran diri.
Lembaga tersebut juga meminta verifikasi terhadap pencatatan laboratorium komputer dan IPA, termasuk pihak yang melakukan input data, keberadaan inventaris peralatan, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik sekolah.
Ketua DPC CAPA M. Tomo berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional agar dapat diketahui apakah persoalan yang ditemukan merupakan kesalahan administrasi atau memiliki kaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara.(TIM/RED)
