Kisaran, Asahan, SUMUT // tampahan.com Persoalan status dan penguasaan lahan yang berkaitan dengan PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) kembali menjadi sorotan. Kuasa Hukum Kesultanan Asahan Syahrial Sirait,SH. memaparkan peta konsesi sebagai bagian dari penjelasan mengenai batas-batas lahan dan dokumen yang dinilai penting dalam menelusuri riwayat penguasaan tanah tersebut.
Dalam pemaparan itu, peta konsesi menjadi salah satu bahan untuk mencermati hubungan antara batas wilayah perkebunan, dokumen pertanahan, serta lahan yang dipersoalkan oleh pihak Kesultanan Asahan bersama masyarakat adat dan kelompok tani.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah lahan seluas 1.408 hektare yang menurut dokumen yang dirujuk pihak Kesultanan Asahan berkaitan dengan pelepasan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 tertanggal 13 November 1996.
Pihak Kesultanan Asahan menilai, keberadaan dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan letak, batas, status hukum, serta tindak lanjut administrasi pertanahan atas lahan yang dimaksud.
Pemaparan peta konsesi ini juga menjadi momentum untuk mendorong keterbukaan informasi dan kejelasan mengenai riwayat hak atas tanah, termasuk dokumen perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang relevan dengan wilayah yang sedang dipersoalkan.
Kesultanan Asahan Dorong Kejelasan Status Lahan
Persoalan ini dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat peta, tetapi perlu dilakukan pencocokan menyeluruh antara peta konsesi, surat keputusan, dokumen HGU, data ukur, serta arsip resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu, BPN dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum lahan seluas 1.408 hektare tersebut, termasuk apakah seluruh batas dan luas yang tercantum dalam dokumen historis telah ditindaklanjuti dalam administrasi pertanahan.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat adat dan kelompok tani yang menggarap lahan juga perlu memperoleh perhatian, dengan tetap mengedepankan bukti, prosedur hukum, serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Transparansi dokumen pertanahan dan kejelasan status lahan menjadi kunci agar persoalan yang telah berlangsung lama ini dapat ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
(Jangga)
