SUKABUMI TAMPAHAN,COM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan pada salah satu UPTD Dukcapil.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, H. Amir Hamzah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Disdukcapil kepada masyarakat pada prinsipnya tidak dipungut biaya atau gratis.
“Kami tegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, KIA, akta pencatatan sipil dan dokumen administrasi kependudukan lainnya, tidak dipungut biaya. Tidak ada kebijakan maupun instruksi dari pimpinan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat.”
Terkait informasi dugaan pungutan, Kepala Dinas menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pemberitaan dan informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial. Informasi tersebut selanjutnya menjadi perhatian serius dan bahan untuk dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara internal.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami akan melakukan klarifikasi secara objektif untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus kita sikapi dengan serius dan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan seluruh jajaran Disdukcapil yang selama ini berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara profesional.
“Kami akan memperkuat pembinaan dan pengawasan, khususnya pada pelayanan di UPTD.”
Kepala Dinas juga mengingatkan seluruh petugas pelayanan agar menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan etika pelayanan publik.
“Jangan ada pungutan, jangan ada pencaloan dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat datang untuk mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan, bukan untuk dibebani biaya yang tidak semestinya.”
Lebih lanjut, Kepala Dinas menyampaikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan di UPTD, termasuk memperkuat pengawasan, pembinaan petugas dan mekanisme pengaduan masyarakat.
“Komitmen kami jelas: pelayanan administrasi kependudukan harus mudah, cepat, transparan, profesional dan gratis. Kami akan terus melakukan pembenahan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak sekaligus memastikan integritas seluruh petugas tetap terjaga.”
«“Pelayanan adminduk adalah hak masyarakat. Tidak boleh ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Kami akan jaga integritas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.”»(Ade Irawan)
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, H. Amir Hamzah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Disdukcapil kepada masyarakat pada prinsipnya tidak dipungut biaya atau gratis.
“Kami tegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, KIA, akta pencatatan sipil dan dokumen administrasi kependudukan lainnya, tidak dipungut biaya. Tidak ada kebijakan maupun instruksi dari pimpinan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat.”
Terkait informasi dugaan pungutan, Kepala Dinas menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pemberitaan dan informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial. Informasi tersebut selanjutnya menjadi perhatian serius dan bahan untuk dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara internal.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami akan melakukan klarifikasi secara objektif untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus kita sikapi dengan serius dan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan seluruh jajaran Disdukcapil yang selama ini berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara profesional.
“Kami akan memperkuat pembinaan dan pengawasan, khususnya pada pelayanan di UPTD.”
Kepala Dinas juga mengingatkan seluruh petugas pelayanan agar menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan etika pelayanan publik.
“Jangan ada pungutan, jangan ada pencaloan dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat datang untuk mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan, bukan untuk dibebani biaya yang tidak semestinya.”
Lebih lanjut, Kepala Dinas menyampaikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan di UPTD, termasuk memperkuat pengawasan, pembinaan petugas dan mekanisme pengaduan masyarakat.
“Komitmen kami jelas: pelayanan administrasi kependudukan harus mudah, cepat, transparan, profesional dan gratis. Kami akan terus melakukan pembenahan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak sekaligus memastikan integritas seluruh petugas tetap terjaga.”
«“Pelayanan adminduk adalah hak masyarakat. Tidak boleh ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Kami akan jaga integritas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.”»(Ade Irawan)
