Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bertahun-tahun Menanti Kepastian, Warga Lippo Village Desak Penyelesaian PSU dan AJB

Rabu, 28 Oktober 2026 | Rabu, Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T13:01:21Z

 
Tampahan.com – Tangerang – Ratusan warga dari sejumlah kawasan di Lippo Village, meliputi Lippo Barat, Lippo Sentral, Lippo Utara, dan Lippo Park Serpong, menggelar aksi damai di depan kantor TMD, Gedung Menara Matahari, kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/10/2026), pukul 09.00 WIB.

Aksi tersebut digelar untuk meminta kejelasan terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), serta persoalan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPKL) yang menurut warga belum memperoleh penyelesaian selama bertahun-tahun.

Dalam aksi tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menciptakan konflik dengan pihak pengembang maupun pemerintah. Mereka berharap adanya dialog terbuka untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status kepemilikan aset, pengelolaan lingkungan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

“Kami tidak datang untuk bermusuhan, kami datang untuk meminta kepastian,” demikian pesan yang disampaikan warga dalam aksi tersebut.

Pimpinan aksi juga meminta pihak pengembang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Koordinator perwakilan warga, Albert, mengatakan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi setelah warga menempuh berbagai upaya melalui jalur kelembagaan.

Menurut Albert, warga telah melakukan komunikasi internal, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami telah menempuh berbagai mekanisme kelembagaan. Aksi damai hari ini merupakan kelanjutan dari upaya tersebut untuk meminta jadwal penyelesaian atau roadmap yang konkret dan transparan,” ujar Albert.

Warga berharap seluruh persoalan dapat dibahas melalui forum resmi yang melibatkan semua pihak terkait sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan terukur.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan tertulis kepada manajemen pengembang. Mereka juga mendorong pembentukan forum komunikasi tiga pihak atau tripartit yang melibatkan warga, pengembang, serta Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai kewenangannya.

Adapun sejumlah persoalan utama yang disoroti warga meliputi:

1. Kejelasan Penyerahan PSU

Warga mempertanyakan status penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang menurut mereka belum memperoleh kejelasan meskipun kawasan tersebut telah berkembang selama lebih dari 30 tahun.

Warga meminta penjelasan mengenai status aset PSU, proses penyerahannya kepada pemerintah daerah, serta kepastian pengelolaan dan pemeliharaannya.

2. Penyelesaian AJB dan Sertifikat Kepemilikan

Persoalan lain yang disoroti adalah penyelesaian Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah maupun bangunan.

Warga menyampaikan bahwa dokumen yang mereka terima selama ini dinilai belum memberikan kepastian yang memadai terkait proses penyelesaian dokumen kepemilikan. Mereka juga menyoroti kemungkinan kendala administratif dan finansial bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank lain.

Warga meminta pengembang memberikan penjelasan mengenai status dokumen, tahapan penyelesaian, serta target waktu penerbitan AJB dan sertifikat bagi pihak yang masih menunggu.

3. Kejelasan Dasar Hukum Pengelolaan IPKL

Warga turut mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPKL), termasuk kebijakan yang diterapkan oleh pihak pengelola.

Mereka menilai kebijakan pengelolaan lingkungan perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga, terutama dalam pembahasan mengenai besaran iuran, penggunaan dana, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Warga juga meminta kejelasan mengenai hubungan antara ketentuan dalam perjanjian awal dengan status kepemilikan rumah atau ruko setelah AJB dan sertifikat diterbitkan.

Menurut warga, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

4. Transparansi Kebijakan Pengembang dan Pengelola

Warga meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, fasilitas umum, dan kewajiban penghuni disampaikan secara terbuka.

Mereka berharap memperoleh akses informasi yang jelas serta kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan dan kepentingan warga.

5. Pembentukan Forum Tripartit dan Jadwal Penyelesaian

Warga mendorong pembentukan forum komunikasi resmi yang mempertemukan perwakilan warga, pihak pengembang, dan pemerintah daerah terkait.

Melalui forum tersebut, warga berharap setiap persoalan dapat dibahas secara terstruktur, disertai jadwal penyelesaian tertulis, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaannya.

Warga menilai penyelesaian berbagai persoalan tersebut memerlukan keterbukaan dan komunikasi yang berkelanjutan. Mereka berharap pihak pengembang memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan yang telah disampaikan.

Aksi damai berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat. Warga berharap aspirasi mereka dapat ditindaklanjuti melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan PSU, AJB, sertifikat, dan IPKL memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TMD maupun pengembang terkait tuntutan warga belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

(Kang Yadi)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.