
Berdasarkan(TAMPAHAN.COM) standart mutu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes no 2 Tahun 2023 ), Tentang regulasi tehnis pengelolaan air minum yang di salurkan ke masyarakat sebagai parameter utama standart kualitas air di antaranya tidak keruh,tidak berwarna dan tidak bau.
Kenyataan yang di dapat dari hasil investigasi surat kabar umum Kennedy news di masyarakat ,air yang di salurkan PDAM Tirta silaupiasa Kabupaten Asahan ( kisaran ) tidak layak dan tidak memenuhi dari standart mutu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Keterangan ini di dapat dari pengakuan beberapa masyarakat yang namanya sengaja di rahasiakan.
Beberapa masyarakat tersebut mengeluh karena airnya keruh,berwarna seperti air bercampur lumpur dan bau.
Dalam hal ini awak Media Kennedy news akan melakukan konfirmasi pada hari kamis tanggal 8 Oktober 2026 ke PDAM Tirta silaupiasa yang di jabat oleh H. Ruspin Arif SE mengenai air minum yang di distribusikan ke masyarakat kabupaten Asahan (kisaran)
Keluhan masyarakat kisaran sekitarnya ini sebenarnya sudah lama di rasakan dan di sampaikan pada PDAM Tirta silaupiasa,tetapi tidak ada tanggapan dan di abaikan begitu saja.
Untuk menutupi permasalah air minum ini Dirut PDAM sengaja membagi bagikan uang pada oknum oknum tertentu.pembagian uang tersebut pada setiap awal bulan.
Melalui surat kabar umum Kennedy news yang berperan memonitoring dan sosial kontrol di masyarakat terkhusus masyarakat kota kisaran dan sekitarnya yg bertujuan agar PDAM Tirta silaupiasa memberikan pelayanan dan menyalurkan air yang bersih untuk di konsumsi,sesuai dengan standart mutu Permenkes no 2 tahun 2026,
Dan Pemerintahan yang terkait untuk mengawasi dan menindak tegas Dirut PDAM Tirta silaupiasa H.Ruspin Arif.SE yang sudah mengecewakan masyarakat kisaran sekitarnya.
Dan dengan sengaja diduga membagi bagikan uang sebagai tutup mulut pada oknum oknum tertentu. (Jangga)
