
PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin ( 06/07/2026 ).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Wali Kota menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu prioritas pemerintah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, digitalisasi sistem pajak dan retribusi, penguatan pengawasan, serta pemutakhiran data objek dan subjek pajak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penilaian kinerja perangkat daerah pengelola pendapatan.
Di bidang pengelolaan anggaran, Pemerintah Kota memastikan penyusunan APBD dilakukan secara realistis, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mengutamakan efektivitas program yang berdampak langsung bagi warga sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pada sektor infrastruktur, Wali Kota menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus dilakukan untuk percepatan perbaikan jaringan irigasi di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Selain itu, usulan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) telah dibahas bersama pemerintah pusat dan direncanakan masuk dalam program pembangunan tahun 2027.
Pemerintah Kota juga berkomitmen melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial, penataan kawasan perdagangan secara bertahap dan humanis, serta memperbaiki tata kelola Pasar Sangkumpal Bonang agar kembali memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Di bidang pelayanan publik, Wali Kota menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan RSUD melalui penguatan sistem pelayanan, penambahan tenaga dokter spesialis, serta penegakan disiplin bagi tenaga kesehatan. Pemerintah juga terus mengoptimalkan transparansi informasi publik melalui pembaruan website resmi dan media sosial pemerintah daerah.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat terkait penanganan daerah bencana. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, menyelesaikan persoalan pengelolaan Pasar Sangkumpal Bonang, memverifikasi piutang PBB-P2, serta mendukung pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Perparkiran guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menutup penyampaiannya, Wali Kota berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Padangsidimpuan. ( Samsul Bahri Hasibuan )