Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saat “Kitab” SPMB Depok Disembunyikan: Eman Sutriadi Bongkar Praktik Ketertutupan yang Korbankan Hak Orang Tua

Sabtu, 11 Juli 2026 | Sabtu, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T00:32:42Z

DEPOK(TAMPAHAN.COM)Transparansi, objektivitas, dan keadilan adalah lima pilar utama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Namun, pelaksanaan SPMB SMPN Kota Depok 2026 justru dinilai menampar prinsip-prinsip tersebut. Pemerhati pendidikan, Eman Sutriadi, menuding Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sengaja menutup akses publik terhadap dokumen dasar hukum penerimaan siswa baru.


"Buktinya nyata: Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru tidak dipublikasikan secara utuh. Padahal, Kepwal ini adalah 'kitab suci' SPMB," ungkap Eman Sutriadi melalui kanal media sosialnya, Rabu (9/7/2026).


Eman menjelaskan bahwa dalam dokumen tersebut termuat detail krusial: jumlah kuota per sekolah, pembagian jalur, bobot seleksi, mekanisme verifikasi, hingga sanksi pelanggaran. Tanpa akses ke dokumen ini, orang tua dan pihak sekolah hanya bergantung pada infografis sepenggal atau pengumuman singkat di media sosial Disdik yang rentan menimbulkan salah tafsir.


Publik Dikorbankan, Ruang Manipulasi Terbuka


Menurut Eman, dampak dari ketertutupan informasi ini sangat merugikan masyarakat dalam tiga aspek utama:


1.  Orang Tua "Buta Aturan": Banyak wali murid mendaftar Jalur Domisili tanpa memahami radius zona, persyaratan dokumen spesifik, atau kriteria prioritas. Penolakan saat verifikasi sering kali baru disadari ketika waktu pendaftaran telah habis.

2.  Sekolah Kebingungan: Kepala sekolah SMPN kerap menerima instruksi teknis "turun-temurun" dari Disdik, bukan merujuk langsung pada Kepwal. Hal ini memicu inkonsistensi penafsiran aturan antar-sekolah.

3.  Potensi Manipulasi Kuota: Tanpa dokumen resmi yang bisa diakses publik, sulit bagi masyarakat untuk mengawasi validitas redistribusi 1.313 kursi kosong dan pengurangan 40 kursi total. Publik bertanya-tanya: apakah perubahan ini sesuai aturan atau melanggar Kepwal itu sendiri?


Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik


Eman menegaskan bahwa tindakan Disdik Depok bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). SPMB merupakan hajat hidup orang banyak, sehingga informasinya wajib dibuka.


"Kepwal teknis SPMB bukan dokumen rahasia negara. Tidak ada alasan hukum untuk menyembunyikannya. Disdik Depok memiliki laman resmi, namun hanya mengunggah alur dan jadwal. Dokumen hukum dasarnya disembunyikan. Ini kontradiktif dengan jargon 'SPMB Online = Transparan'," kritiknya.


Pola Berulang yang Mengikis Kepercayaan


Ini bukanlah kasus pertama. Eman mencatat pola serupa terjadi pada SPMB 2024 dan 2025, di mana terjadi keterlambatan publikasi juknis dan perubahan kuota tanpa penjelasan memadai. Data berubah diam-diam, dan publik baru menyadari adanya anomali setelah isu menjadi ramai di media sosial.


"Akibatnya, kepercayaan publik terkikis. Orang tua curiga ada 'main belakang layar'. Guru dan kepala sekolah pun terjepit karena harus menjelaskan aturan yang bahkan mereka sendiri tidak memegang dokumen aslinya," tambah Eman.


Solusi Sederhana: Unggah PDF Sekarang Juga


Eman menawarkan solusi yang sederhana namun fundamental. Pemkot Depok tidak perlu mengadakan rapat berlarut-larut. Cukup unggah file PDF Kepwal 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 beserta lampiran kuota per sekolah di laman resmi SPMB.


"Jika tidak segera dibuka, publik berhak menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Mungkin ada pasal yang bertentangan dengan praktik redistribusi kuota, atau perubahan kuota di 16 SMPN yang tidak sesuai aturan," tegasnya.


Dengan sisa waktu sebelum penutupan Jalur Domisili, Eman mendesak Disdik Depok untuk segera memperbaiki citra. "Jangan sampai slogan 'Kota Pendidikan' hanya jadi pajangan, sementara transparansi SPMB hanya omong kosong."


Menanggapi hal ini, Ketua LSM Anto mendesak Kepala Dinas Pendidikan Wahid Suryono untuk segera melakukan koreksi internal. "Agar segera mengevaluasi bawahannya berdasarkan laporan masyarakat ini dan memulihkan kebenaran informasi yang disampaikan," pungkasnya.


(ish)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.