Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Raih Penghargaan Integritas, SMKN 2 Indramayu Justru 'Tutup Pintu' soal Dana Rp1 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 | Rabu, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T15:30:02Z

 INDRAMAYU, tampahan.com – Prestasi membanggakan yang diraih SMKN 2 Indramayu melalui Anugerah Gapura Pancawaluya tahun 2025 kini menuai tanda tanya besar. Di balik gemerlap penghargaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat tersebut, muncul desakan publik yang kian menguat terkait transparansi pengelolaan dana insentif senilai Rp1 miliar yang diterima pihak sekolah.

​Hingga saat ini, pengelolaan dana fantastis tersebut masih diselimuti misteri. Masyarakat menyoroti ketidakjelasan peruntukan dana yang seharusnya menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan mutu lingkungan belajar, sejalan dengan semangat integritas nilai 'Bener' yang diusung dalam program pendidikan karakter Jawa Barat.

​Tembok Tebal SMKN 2 Indramayu: Ada Apa di Balik Sikap Tertutup?

​Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tampahan.com, Tomi Susanto, terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Indramayu, Yeti Sumiyati, S.Pd., M.M.Pd., menemui jalan buntu. Pihak sekolah menunjukkan sikap tertutup yang sangat kontras dengan statusnya sebagai instansi publik.

​Bukannya memberikan penjelasan transparan, pihak sekolah justru terkesan membangun "tembok tebal" untuk menghalangi akses informasi. Sikap enggan memberikan keterangan ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi justru memicu kecurigaan publik yang kian meluas.

​Sikap tertutup yang sistematis ini menjadi sorotan tajam. Muncul pertanyaan di benak masyarakat, mengapa sebuah institusi pendidikan yang baru saja menerima penghargaan atas integritas justru menutup rapat pintu keterbukaan informasi? Keengganan untuk bersikap kooperatif terhadap media dan publik menimbulkan spekulasi adanya sesuatu yang disembunyikan—mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi markup, hingga pengalihan peruntukan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan siswa.

​Maladministrasi dan Potensi Pelanggaran Hukum

​Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Pendidikan sekaligus Praktisi Hukum, Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa setiap sen dana yang bersumber dari keuangan negara wajib memenuhi asas transparansi tanpa kecuali.

​"Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekolah negeri adalah badan publik yang wajib transparan. Jika pejabat publik—dalam hal ini kepala sekolah—secara sengaja menolak memberikan informasi tanpa alasan yang sah, maka ini adalah bentuk maladministrasi. Sikap tertutup ini justru menjadi pintu masuk bagi kecurigaan publik yang patut diselidiki lebih dalam," ujar Hasto.

​Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara pelaporan administratif dan realisasi di lapangan, hal tersebut masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang. 

"Ketidakjelasan pertanggungjawaban anggaran Rp1 miliar bukan masalah sepele. Jika terus menutup diri, pihak sekolah justru memancing perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif," tegasnya.

​Ironi Nilai 'Bener' dan 'Bageur'

​Publik Indramayu mendesak agar pihak sekolah segera membuka dokumen keuangan terkait penggunaan dana insentif tersebut. Banyak pihak menyayangkan jika sekolah yang baru saja mendapatkan penghargaan atas pendidikan karakter justru gagal menerapkan nilai kejujuran dalam pengelolaan anggaran.

​"Pendidikan karakter bukan hanya soal seremonial di atas panggung. Jika nilai 'Bener' dan 'Bageur' tidak dipraktikkan dalam pengelolaan uang negara, maka penghargaan tersebut kehilangan esensi filosofisnya. Sikap tertutup sekolah saat dimintai klarifikasi justru menjadi antitesis dari nilai-nilai kejujuran yang mereka ajarkan kepada murid," ujar Andry, salah satu pemerhati pendidikan di Indramayu.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi tampahan.com terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah dana tersebut terserap untuk peningkatan sarana belajar siswa atau justru mengalir ke sektor di luar kebutuhan pendidikan.

​Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak SMKN 2 Indramayu untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan pemberitaan.
[20.28, 15/7/2026] : Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memegang teguh komitmen untuk menyajikan informasi berbasis fakta demi kepentingan publik.

​Berita ini disusun berdasarkan pemantauan lapangan dan pengaduan masyarakat, dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.