BEKASI,Tampahan .COM - Sebuah kasus penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan palsu baru saja terungkap di lapangan, yang melibatkan seseorang bernama Japar Banjar Nahot. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, KTA yang digunakan oleh Japar ternyata diterbitkan atas nama Desmon Frank Nainggolan, yang tercatat sebagai pemegang sah dokumen tersebut dari media Tampahan .
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologis kejadian bermula ketika pihak berwenang maupun masyarakat mulai meragukan keaslian identitas yang dibawa oleh Japar Banjar Nahot saat ia bergerak dan berbicara mengatasnamakan wartawan. Setelah dilakukan pengecekan silang, diketahui bahwa KTA yang dipegang Japar bukan miliknya, melainkan milik Desmon Frank Nainggolan, yang terdaftar resmi di Media Tampahan .
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap kemudian: KTA tersebut ternyata dicetak tanpa izin resmi dari pihak pengelola Media Tampahan maupun dari Desmon Frank Nainggolan sendiri. Artinya, dokumen tersebut dibuat dan digunakan secara ilegal, melanggar aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia terkait keaslian dokumen dan profesi kewartawanan .
Menanggapi kejadian ini, pihak manajemen Media Tampahan dengan tegas menyatakan ketidakpuasan dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pencetakan serta penyebaran KTA tersebut tanpa hak dan izin yang sah.
"Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan pencetakan serta penggunaan KTA kami secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sangat merusak nama baik lembaga kami serta kredibilitas profesi wartawan yang sesungguhnya," ujar juru bicara Media Tampahan.
Pihak media tersebut juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan wewenang atau izin kepada siapapun, termasuk kepada Japar Banjar Nahot maupun pihak yang membuat dokumen tersebut, untuk mencetak atau menggunakan identitas yang melekat pada Media Tampahan dan nama Desmon Frank Nainggolan .
Saat ini, Media Tampahan sedang mengumpulkan seluruh bukti yang ada dan berencana akan menempuh jalur hukum untuk menuntut tanggung jawab pelaku, baik yang membuat maupun yang menggunakan dokumen palsu tersebut, sesuai dengan Pasal-pasal dalam KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu yang dapat diancam dengan pidana penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat dan instansi terkait untuk selalu memverifikasi keaslian identitas setiap orang yang mengaku sebagai wartawan, demi mencegah terjadinya penyalahgunaan nama baik dan dokumen resmi demi kepentingan pribadi atau yang melawan hukum .
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Japar Banjar Nahot maupun pihak yang diduga sebagai pencetak dokumen tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan laporkan.(REDAKSI)
