SIPAHUTAR||TAMPAHAN.COM Program Ketahanan Pangan Desa, aturannya adalah Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 & No. 16 Tahun 2025 . Wajib alokasi minimal 20% dari total pagu DD setiap tahun, untuk pertanian, perikanan, penyertaan modal BUMDes, sarana produksi, cadangan pangan, dll .
Demikian juga halnya dengan BUMDES BERSAMA DESA TAPIAN NAULI I KECAMATAN SIPAHUTAR KABUPATEN TAPANULI UTARA PROPINSI SUMATERA UTARA yang telah menerima DD untuk Ketapang dengan pagu Rp.158.300.000 dengan tematik padi Gogo.
Sesuai pantauan media tampahan pos di lahan yang di kelola BUMDES BERSAMA di temukan lahan yang di kelola tidak sesuai dengan dana yang di kelola.
Sesuai gambar padi Gogo yang di tanam tidak tumbuh subur,bisa di katakan mati segan hidup tak mau.
Pada saat tim media tampahan pos mengunjungi lahan tersebut dan berjumpa dengan pengurus BUMDES DIREKTUR dan BENDAHARA BUMDES,menyatakan akibat tanaman padi yang kurang subur tumbuhnya di akibatkan masalah cuaca.
Hal ini bertolak belakang dengan laporan keuangan yang telah di buatkan pengurus dan sudah di musyawarahkan di kantor desa.
Yang menjadi temuan tim media adalah masalah laporan keuangan sewa lahan dan pestisida.
Yang mana lahan yg di sewa dengan luas 3Ha termasuk lahan kepala desa Tapian nauli I dengan jumlah Rp.15.000.000 dan hal ini di iyakan oleh salah satu masyarakat desa Tapian nauli 1 yang namanya tidak mau di sebutkan.
Apakah tidak ada lagi lahan masyarakat untuk di sewa?.mengapa harus lahan kepala desa yang di sewa.
Masih banyak lagi kejanggalan yang di temukan terkait laporan keuangan BUMDES BERSAMA.
melalui berita ini,dengan data yang kami publis,kami berharap supaya APH hukum menindak lanjuti temuan yang kami sajikan.
Karena BUMDES di bentuk untuk mensejahterakan masyarakat desa dan kemajuan desa tersebut,bukan untuk memperkaya pengurus BUMDES dan perangkatnya.
(Tim redaksi tampahan pos)






