Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pimpinan Tampahan.com Lapor Davit Hidayat Anggota Satpol PP ke Polisi, Diduga Fitnah Berdasar KUHP Baru

Jumat, 22 Mei 2026 | Jumat, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T15:29:05Z

BEKASI  Tampahan .com – Pimpinan media daring Tampahan.com (Andri Hasudungan) resmi melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bernama Davit Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2026). Laporan itu dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 434.

 

Dalam surat laporan yang diterima, pelapor menyatakan Davit Hidayat telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik lembaga serta pribadi pimpinan media tersebut. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan dianggap tidak berdasar, tidak memiliki bukti nyata, dan disebarluaskan agar diketahui orang banyak, sehingga menimbulkan kerugian besar baik secara pribadi maupun kelembagaan.

"Perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 434 UU 1/2023 tentang Fitnah. Yaitu menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum, di mana tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun," tegas pihak pelapor di kantor polisi.

 

Pihak Tampahan.com menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Selama ini, berbagai informasi keliru dan tuduhan negatif terus dilontarkan terlapor, bahkan berulang kali, padahal pihak media sudah berusaha melakukan klarifikasi namun tidak ditanggapi secara baik. Tindakan itu dinilai telah mengganggu kelancaran tugas jurnalistik dan merusak citra lembaga pers yang berfungsi melakukan pengawasan publik.

 

"Kami berkomitmen menjalankan fungsi pers sesuai undang-undang, namun kami juga berhak dilindungi hukum dari segala bentuk serangan, fitnah, atau pencemaran nama baik. Semua pihak, termasuk aparat negara, wajib menjaga etika dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk menyerang orang lain dengan tuduhan palsu," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, laporan sudah tercatat dalam administrasi kepolisian. Pihak kepolisian mengaku telah menerima berkas lengkap dan akan segera melakukan pemeriksaan awal serta memanggil pihak terlapor guna meminta keterangan dan mengusut kebenaran dugaan tindak pidana tersebut.

 

Pasal 434 UU 1 Tahun 2023 berbunyi: "Setiap orang yang menuduhkan suatu hal kepada orang lain dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, padahal ia mengetahui hal itu tidak benar, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

 

Kini, kasus ini masuk tahap penyelidikan. Masyarakat menantikan langkah tegas penegak hukum agar keadilan tercapai, serta menjadi pelajaran bahwa setiap perbuatan merugikan orang lain—apalagi yang berkedok kekuasaan—tetap dapat diproses secara hukum yang berlaku.(ANDRI HASUDUNGAN)



×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.