Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Blok Tamin Desa Puntang Resah, Markas Obat Keras Inisial ‘J’ Desak Segera Digerebek

Selasa, 21 April 2026 | Selasa, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T07:41:41Z

INDRAMAYU, tampahan.com – Aktivitas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar jenis Eksimer dan Tramadol di Blok Tamin, Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kian memprihatinkan. Sebuah rumah yang diduga menjadi markas pengedar berinisial Jarot kini menjadi sorotan tajam dan keluhan warga sekitar.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, warga sudah merasa tidak nyaman dengan aktivitas di rumah tersebut yang kerap didatangi orang-orang tak dikenal untuk bertransaksi obat-obatan terlarang. Kondisi ini memicu rencana warga untuk melaporkan secara resmi kepada Kapolres Indramayu, cq Sat Narkoba, agar segera dilakukan tindakan tegas.


Keberadaan markas obat ilegal ini dianggap sebagai ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Salah satu warga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap nasib generasi muda di wilayah tersebut.


"Kami sebagai orang tua merasa sangat terancam. Kami khawatir anak-anak remaja kami yang masih polos terpengaruh dan ikut-ikutan mengonsumsi barang tersebut. Ini menyangkut masa depan anak cucu kami di Desa Puntang," ujar salah satu warga RS (Inisial) dengan nada cemas.


Warga mendesak agar pihak kepolisian tidak menunggu jatuhnya korban lebih banyak lagi dan segera mengamankan terduga pelaku demi menjaga kondusivitas lingkungan.


Menanggapi hal ini, pakar hukum memberikan peringatan keras terhadap para pelaku pengedar obat keras tanpa izin resmi.


"Peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Eksimer tanpa izin edar yang dilakukan oleh oknum perorangan di rumah tinggal jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegas Rudi, S.H. dikantornya.


Pelaku dapat dijerat dengan pasal mengenai peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Sesuai ketentuan, ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.


"Kami sangat mendukung langkah warga yang berencana melapor ke Polres Indramayu. Ini adalah langkah hukum yang tepat untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal di pemukiman warga." Imbuh Rudi. 


Kini warga Blok Tamin berharap respons cepat dari Sat Narkoba Polres Indramayu untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap inisial J (Jarot)agar keamanan dan ketertiban di Desa Puntang kembali pulih.(TOMI Susanto)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.