Kab Bekasi ,tampahan com ,Pada hari ini, 16 April 2026, saya, Dian Surahman, sebagai warga Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyaksikan langsung Musyawarah Desa Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Perwakilan Tokoh dan Kelembagaan dalam Tahapan Pengisian BPD Tahun 2026. Saya ingin menyampaikan beberapa usulan dan masukan yang tidak sempat saya sampaikan karena terbatasnya waktu interaksi dan tidak adanya kesempatan bagi warga untuk berbicara.
Berikut adalah poin-poin masukan saya:
Waktu Interaksi Terbatas dan Tidak Ada Kesempatan Berbicara: Saya menyayangkan minimnya waktu yang diberikan untuk interaksi warga. Banyak peserta yang ingin menyampaikan pendapat atau bertanya, tetapi tidak diberikan kesempatan. Hal ini bertentangan dengan prinsip musyawarah yang seharusnya menjunjung tinggi partisipasi dan dialog terbuka.
Transparansi Proses Pemilihan Jalur B (Melalui RT): Ada indikasi bahwa proses pemilihan jalur B tidak transparan. Saya menduga bahwa RT menunjuk wakil tanpa melalui musyawarah warga terlebih dahulu, yang berpotensi melanggar Pasal 11 tentang tata cara pemilihan anggota BPD.
Jika benar, maka hasil pemilihan tersebut adalah cacat hukum (Aquo).
Dugaan Calon "Titipan" Tanpa Pendaft
Pentingnya Musyawarah yang Substantif: Saya menekankan kembali bahwa "musyawarah" harus dimaknai secara substantif, bukan sekadar formalitas atau pengambilan tanda tangan.
Warga harus dilibatkan secara nyata dalam setiap tahapan pemilihan. Jika prosesnya tidak demokratis dan tidak melibatkan warga, maka seluruh tahapan PilBPD dapat dianggap cacat dan dibatalkan.
Oleh karena itu, saya mendesak Panitia PilBPD Desa Muara Bakti untuk:
Memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dalam setiap tahapan musyawarah.
Memastikan proses pemilihan jalur B dilakukan secara transparan dan demokratis, dengan melibatkan musyawarah warga di tingkat RT.
Membuka pendaftaran calon anggota BPD secara terbuka dan adil, tanpa adanya praktik "titipan" atau diskriminasi.
Menjamin bahwa seluruh proses PilBPD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Demikian usulan dan masukan ini saya sampaikan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan demi terciptanya PilBPD Desa Muara Bakti yang demokratis dan bermartabat.
Sebabnya:
1. Kurang partisipatif: Tidak melibatkan masyarakat bisa membuat keputusan kurang representatif.
2. Tidak transparan: Proses penunjukan tidak jelas dan terbuka.
3. Potensi penyalahgunaan wewenang: Bisa terjadi intervensi atau manipulasi.
Pelanggaran hukum:
1. Melanggar Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, yang mengharuskan partisipasi masyarakat.
2. Melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan asas partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jika RT memasukkan nama ke DPT (Daftar Pemilih Tetap) tanpa musyawarah dengan rakyat di wilayahnya, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
*Sanksi Hukum:*
1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: RT bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif jika terbukti melakukan manipulasi data pemilih.
2. Permendagri No. 84 Tahun 2015: RT yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur bisa dikenakan sanksi administratif.
*Konsekuensi:*
- Bisa dibatalkan sebagai RT
- Dikenakan denda atau sanksi lainnya
Sudah mestinya Pemerintah Daerah di Bekasi -Jawabarat Desa, Terlebih, SEKRANAS PK KPK,Beserta KPU Juga Penegak Hukum,Agar dapat Melakukan penyuluh,Proses Demokrasi PilBPD -Desa , Demokrasi Profesional, Transparansi, Akuntabel dan Berintegritas yang terhindar dari Politik Praktis/Politik Uang "IJON" di level Desa Daerah Daerah#HajarSerangFajar
Hormat saya,Kamis 16 April 2026
Dian Surahman
Warga Desa Muara Bakti Kec .Babelan Kab Bekasi -Jawabarat
( Aceng )

