Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

GEMPAR! KAMPUNG BATAK DAYEUH CILEUNGSI JADI "PABRIK" OPLOSAN GAS, WARGA AKUI: "INI PEKERJAAN KITA"

Rabu, 15 April 2026 | Rabu, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T13:59:36Z

BOGOR, Tampahan.COM – Fakta mencengangkan terungkap di Kampung Batak, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Wilayah ini kini diakui sendiri oleh warganya sebagai SURGA DAN PUSAT PENGOPLOSAN GAS ILEGAL yang merajalela tanpa rasa takut.

 

Saat awak media turun ke lapangan dan meminta keterangan, warga dengan terang-terangan mengakui bahwa mata pencaharian utama sebagian besar penduduk di kampung ini adalah mengoplos gas.

 

"Benar Pak, di sini hampir setiap rumah kerjaannya ngoplos. Gas 3 Kg subsidi disedot masuk ke tabung 12 Kg non-subsidi. Ini sudah jadi makanan sehari-hari warga di sini," ujar salah satu warga tanpa basa-basi.

 

 

Terbongkar secara jelas, mereka melakukan praktik kejahatan dengan cara memindahkan isi LPG 3 Kg yang BERSTATUS SUBSIDI NEGARA (untuk rakyat miskin) ke dalam tabung ukuran 12 Kg.

Gas yang dibeli murah dengan uang rakyat, kemudian dijual kembali dengan harga selangit. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka, massif, dan sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan, berpotensi meledak sewaktu-waktu.

Kampung ini tidak bisa lagi disebut pemukiman, melainkan KAMPUNG PENGOPLOSAN yang nyata-nyata merugikan negara dan masyarakat luas.

 

 

Masyarakat kini berteriak keras. Mereka menuntut Polres Bogor dan Polda Jawa Barat SEGERA BERTINDAK DAN BERHENTI MENUTUP MATA!

Berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat, ada nama-nama yang disebut sebagai PEMAIN UTAMA yang menguasai dan menggerakkan roda bisnis haram ini. Mereka adalah:

BARAT, TUMEANG, DAN TOMPUL

 

Warga menegaskan, bukan hanya mereka bertiga. Masih BANYAK NAMA LAINNYA yang turut terlibat dan bermain di sini, namun belum disebutkan satu per satu. Intinya, nama-nama tersebut adalah kunci dari keberlangsungan bisnis ilegal ini.

 

Warga memberikan ultimatum keras. Jika sampai saat ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat masih saja pura-pura tidak tahu, membiarkan, dan tetap diam, maka masyarakat tidak akan tinggal diam.

 

"Kami beri waktu untuk bertindak. Tapi jika sampai Polres dan Polda tetap tutup mata dan tidak mau menangani kasus ini, maka kami akan mendesak agar MABES POLRI yang turun tangan langsung ke sini untuk membereskan kekacauan ini," tegas warga.

 

Masyarakat ingin membuktikan apakah hukum di daerah ini berjalan atau mati suri. Jika aparat tingkat daerah tidak berani bertindak, maka tingkat pusat yang harus datang.

 

Semua pihak yang terlibat, termasuk nama-nama di atas, jelas-jelas melanggar hukum berat. Mereka dijerat dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya:

 

PASAL 55

 

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) TAHUN dan denda paling banyak RP 60 MILIAR RUPIAH."

 

Tindakan mengubah fungsi gas subsidi menjadi komoditas non-subsidi adalah kejahatan ekonomi yang nyata dan harus dibayar dengan hukuman yang setimpal.

 

 

1. TANGKAP SEKARANG! Seret nama Barat, Tumeang, Tompul, dan yang lainnya ke penjara. Jangan main-main atau hanya tangkap orang kecil.

2. BONGKAR TOTAL! Bersihkan kampung ini dari praktik pengoplosan yang sudah menjadi budaya.

3. JANGAN UJI KESEABARAN KAMI! Jika Polres dan Polda tetap diam, kami akan teriak minta MABES POLRI yang turun tangan!

 

"Negara dirugikan, rakyat susah dapat gas, tapi mereka bebas berbuat curang. Buktikan kalian berani bertindak sesuai PASAL 55 UU MIGAS, atau kami panggil pusat!" seru warga dengan emosi memuncak.

 

Red

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.